logo seputarnusantara.com

RUU Nikah Siri, Menteri Agama : Bagi Yang Terlanjur Nikah Siri, Cukup Didaftarkan

16 - Feb - 2010 | 12:10 | kategori:Agama dan Opini

SDAJakarta. Seputar Nusantara. Pemidanaan bagi pelaku pernikahan yang tidak dicatatkan dalam draf Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah dengan cara tersebut? Menteri Agama Suryadharma Ali memberikan jawabannya.

“Langsung mencatatkan, nggak usah nikah ulang,” kata Suryadharma di sela-sela mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten, Selasa (16/2/2010).

Menurut Suryadharma, nikah siri dari sisi syar’i sebenarnya tidak ada masalah. Orang menikah pun pada awalnya cukup dengan penghulu, wali, mahar, dan saksi. Karenanya, dia tidak sependapat dengan pandangan nikah siri sama saja menghalalkan perzinaan.

“Zaman-zaman orang tua kita dulu, mereka nikah dengan kiai, terus ada pengantinnya, ada walinya, ada maharnya, ada saksinya sudah selesai. Itu mulanya seperti itu,” jelasnya.

Setelah adanya undang-undang, lanjutnya, pernikahan diatur oleh pengadilan agama. Sehingga setiap laki-laki dan perempuan yang menikah dicatat oleh negara.

“Kita kan diatur oleh ketentuan negara, itu ketentuan undang undang. Itu harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan UU itu, yaitu pencatatan di pengadilan. Itu saja sederhana,” tandasnya.

Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.