• banner 480 x 75

GMNI Rokan Hulu Riau : BBM “Tak” Batal Naik (Perjuangan Menolak Kenaikan BBM Belum Selesai)

GMNI Rokan Hulu Riau : BBM “Tak” Batal Naik (Perjuangan Menolak Kenaikan BBM Belum Selesai)

2 - Apr - 2012 | 02:57 | kategori:Politik

Riau. Seputar Nusantara. Perjuangan untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terjawab sudah. Setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memutuskan untuk tidak menyetujui rencana kenaikan per 1 April 2012. Eskalasi gerakan massa yang semakin meningkat membuat partai koalisi yang tadinya bersikukuh mendukung rencana pemerintah akhirnya harus lebih bersabar lagi dengan ikut menolak kenaikan BBM per 1 April ini. Mahasiswa, buruh, rakyat, pemuda, dan elemen masyarakat lainnya yang terus menerus menggelar unjuk rasa menolak kenaikan BBM di depan gedung DPR dan daerah-daerah lain sepertinya cukup memberikan tekanan kepada para wakil rakyat yang tengah melakukan sidang paripurna.

Namun dengan dibatalkannya kenaikan BBM tidak serta merta membuat kita merasa menang atau berpuas diri. Betapa tidak, meskipun semua fraksi DPR menolak kenaikan harga BBM tetapi partai koalisi berhasil menambahkan atau merevisi pasal 7 ayat 6 UU APBN tahun 2012. Pasal yang tadinya menyebutkan bahwa selama tahun 2012 tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi ditambah dengan pasal 6a yang berbunyi; Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.

Itu artinya, peluang untuk menaikkan harga BBM masih sangat terbuka lebar. Bahkan pemerintah diberikan kebebasan untuk menaikkan harga BBM kapan saja dengan menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia (pasar) setelah APBN-P tahun 2012 ini diundangkan.

Rakyat boleh saja bernapas lega untuk sementara waktu karena                 tanggal 1 April Harga BBM tidak jadi dinaikkan. Dan kita berharap harga bahan-bahan pokok (sembako) yang sempat naik akibat euphoria kenaikan BBM akan kembali normal. Penguasa (DPR dan Pemerintah) boleh saja membusungkan dada dengan kemenangan ini. Rakyat boleh saja diam. Tapi tidak untuk gerakan mahasiswa. Tidak untuk gerakan rakyat yang akan terus memperjuangkan hak-haknya.

Disetujuinya penambahan pasal 7 ayat 6a telah mencederai nurani rakyat. Mencederai Foundhing Fathers yang telah meletakkan dasar kemandirian ekonomi di Republik ini. Menghianati Pancasila sebagai dasar negara yang mengedepankan sistem ekonomi kerakyatan (kemandirian) dengan liberalisasi pasar yang terkandung dalam pasal 7 ayat 6a.

Indonesia yang seharusnya mulai menguatkan sistem perekonomian nasional ditengah globalisasi justeru semakin menggantungkan ekonomi nasional kepada pasar. Sudah sewajarnya sebagai salah satu penghasil minyak terbesar di dunia, Indonesia ikut menjadi penentu harga minyak dunia. Bukan terus-menerus mengikuti kemauan pasar global.

Kemadirian pengelolaan objek-objek vital seperti minyak dan gas harus segera terealisasi. Kalau negara ini tidak ingin semakin terpuruk kedalam pusaran arus liberaliasi global. Bukankah sumber kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Perjuangan menolak kenaikan harga BBM belumlah selesai. APBN-P tahun 2012 akan segera disahkan.

Itu artinya peluang kenaikan harga BBM masih terbuka selebar-lebarnya. Tinggal menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia. Kita tidak mengharamkan dinaikannya harga BBM bersubsidi. Tapi ditengah kondisi perekonomian rakyat Indonesia yang kian memburuk, mengapa rakyat semakin ditambah bebannya? Mengapa bukan pemerintah yang harus intropeksi diri?

Pemerintah selama ini terus bergaya hidup mewah dengan uang rakyat. Mereka berkorupsi secara jamaah merampok uang rakyat. Jadi merupakan sebuah keharusan pemerintah menjamin kesejahteraan rakyat. Bukan menyengsarakan rakyat.

Perjuangan mahasiswa, rakyat, pemuda, dan elemen-elemen lain akan terus berlanjut. Mengawal hak-haknya, hak-hak rakyat yang kerapkali terabaikan dan diabaikan oleh pemerintah. Pembatalan rencana kenaikan BBM ini sejujurnya adalah sebuah penundaan. Karena sesungguhnya BBM ‘Tak’ Batal Naik. Pasal 7 ayat 6a APBN-P yang bersayap dan multitafsir bahkan kontradiktif memberikan peluang seluas-luasnya kepada pasar untuk mengontrol harga minyak Republik ini. Lalu dimanakah kemandirian ekonomi sebagai negara yang berdaulat berada? Siaran Pers ini disampaikan oleh DEWAN PIMPINAN CABANG GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESA- ROKAN HULU-RIAU. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Politik | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.