Korupsi Sebesar Rp 28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis Mahkamah Agung 12 Tahun Penjara

Andi Achmad Sampurna Jaya, Mantan Bupati Lampung Tengah Periode 2005-2010/ Terdakwa Korupsi
Jakarta. Seputar Nusantara. Nasib mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya kini berubah 180 derajat. Jika di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, dia bebas, maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan sebaliknya. ” Putus kasasi hari ini, dihukum 12 tahun penjara,” ujar sumber di MA, Rabu (9/5/2012).
Hukuman 12 tahun penjara ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung. Selain itu, Bupati periode 2005-2010 juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. ” Majelis juga menghukum terdakwa dengan ganti rugi Rp 20,5 miliar,” ucapnya.
Majelis hakim berkeyakinan Andi Achmad Sampurna Jaya secara melawan hukum telah membungakan uang Pemda di BKR Tripicana Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri. Uang tersebut adalah APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.
Andi Achmad Sampurna Jaya sebelumnya dibebaskan oleh PN Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011. Andi Achmad Sampurna Jaya tidak ditahan oleh Jaksa dalam perkara ini. (Riz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Syarief : Tangkap Pemilik Akun Trio Macan
- Teroris di Batang Terlibat 2 Perampokan
- Susno Duadji Ada Yang Melindungi di Balik Persembunyiannya?
- Polda Jawa Barat Lindungi Susno Duadji Dari Eksekusi, Ada Konflik Kepentingan
- Gratifikasi Seks Pejabat Tak Pernah Diusut, Kasus Setyabudi Bisa Jadi Contoh
- Badan Pemeriksa Keuangan : Kartel Daging Harus Ditindak Tegas !
- Revisi UU Advokat Bisa Jerumuskan
- Wasekjen Gema MKGR Dicecar Transfer Duit Proyek Alquran
- Puslabfor Polri Selidiki Kebakaran Setneg
- Vila Diduga Milik Artis dan Pejabat di Taman Nasional Gunung Halimun- Bogor Gagal Dieksekusi
- Korupsi PBB (Pajak Bumi & Bangunan), Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada Divonis 2 Tahun Penjara
- Untuk Menekan Kriminalitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Memasang CCTV di Daerah- Daerah Rawan
- Dua Orang Bukan Suami Istri Pegawai Pengadilan Agama Tertangkap Basah Sedang Mesum di Sebuah Hotel
- Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyyah Syafii Maarif Sebut Kisruh ‘Sprindik’ KPK itu Adalah Masalah Yang Sangat Serius
- Tak Kunjung Ditembak Jaksa, Gembong Narkoba Mati Diserang Sakit
- KPK : Penangkapan Terkait Suap Daging Impor Terhadap Anggota DPR LHI
- IPW Kritik Anggaran Polri Rp 1,8 Triliun, Harga Kuda Per- Ekor Rp 468 Juta
- KPK Terus Selidiki dan Telusuri Aset Irjen Pol. Djoko Susilo Yang Diduga Dari Hasil Pencucian Uang
- KPK Akan Periksa Anggota Komisi X DPR RI Primus Yustisio Sebagai Saksi Kasus Hambalang
- Puluhan Pedagang Kios Yang Berjualan di Stasiun UI (Universitas Indonesia)- Depok Menolak Penggusuran


