• banner 480 x 75

Korupsi Sebesar Rp 28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis Mahkamah Agung 12 Tahun Penjara

Korupsi Sebesar Rp 28 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis Mahkamah Agung 12 Tahun Penjara

Andi Achmad Sampurna Jaya, Mantan Bupati Lampung Tengah Periode 2005-2010/ Terdakwa Korupsi

9 - May - 2012 | 11:21 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Nasib mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya kini berubah 180 derajat. Jika di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, dia bebas, maka Mahkamah Agung (MA) menyatakan sebaliknya. ” Putus kasasi hari ini, dihukum 12 tahun penjara,” ujar sumber di MA, Rabu (9/5/2012).

Hukuman 12 tahun penjara ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung. Selain itu, Bupati periode 2005-2010 juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. ” Majelis juga menghukum terdakwa dengan ganti rugi Rp 20,5 miliar,” ucapnya.

Majelis hakim berkeyakinan Andi Achmad Sampurna Jaya secara melawan hukum telah membungakan uang Pemda di BKR Tripicana Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri. Uang tersebut adalah APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar.

Andi Achmad Sampurna Jaya sebelumnya dibebaskan oleh PN Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011. Andi Achmad Sampurna Jaya tidak ditahan oleh Jaksa dalam perkara ini. (Riz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Hukum