Wa Ode Nurhayati Didakwa Terima Suap Rp 6,25 Miliar Dari 3 Pengusaha

Wa Ode Nurhayati, Tersangka Suap
Jakarta. Seputar Nusantara. Politisi PAN Wa Ode Nurhayati akan menjalani persidangannya hari ini. Mantan anggota Banggar ini dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
“Diberikan karena terdakwa selaku anggota banggar DPR mempunyai kewenangan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Wa Ode yang akan dibacakan pada Rabu (13/6/2012).
Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Fahd menggelontorkan Rp 5,5 miliar sebagai pelicin agar tiga kawasan, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah mendapatkan proyek DPID. Berkat jasa Wa Ode, tiga wilayah itu mendapatkan gelontoran dana DPID masing-masing sebesar Rp 50 miliar, Rp 226 miliar, dan Rp 50 miliar.
Sedangkan Paulus Nelwan dan Abram Noach Mambu menggelontorkan total Rp 750 juta agar Mihahasa dimenangkan.
Belum jelas siapakah Paulus Nelwan ini. Karena dalam kasus di KPK nama yang sama pernah muncul dalam kasus suap wisma atlet. Paul menjadi penghubung Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Edris dengan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Jemput Bola KP Jasa Raharja Duri Terhadap Ahli Waris Korban Laka Lantas
- PPATK Temukan Aliran Dana Fathanah ke Oknum PKS Selain Luthfi Hasan Ishaaq
- Korupsi Laboratorium, Dosen & Pembantu Rektor UNJ Dituntut 18 Bulan Penjara
- Sutan Bhatoegana : Cari Anggota DPR Yang Titip Absen, Itu Kriminal!
- Irjen : KPK Harus Gerak Cepat Usut Dugaan Korupsi Ditjen Kebudayaan
- Kompolnas : Aiptu Labora S Mengadu Adanya Aliran Dana ke Petinggi Polri
- Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Serahkan Santunan ke Rumah Korban
- Cemari Lingkungan, RS Tiara Sella Bengkulu Diadukan ke Kementerian LH
- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo Turun Jalan, Kritik Kenaikan Harga BBM
- Sefti S : Yang Rp 10 Juta Saja Hubungan Intim, Apalagi Yang Ratusan Juta
- Ditangkap KPK, Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara Dicopot dari Ketua DPC
- Perusahaan Penyuap Penyidik Pajak Nunggak Hingga Ratusan Miliar Rupiah
- Pengelolaan Bank Sampah Mandiri Dapat Bantuan Jasa Raharja Tasikmalaya
- Menteri Koperasi & UKM Syarief Hasan Bantah Sang Istri Ingrid Kansil Selingkuh
- Agar Ada Efek Jera dan Korupsi Hilang, Maka Miskinkanlah Para Koruptor !
- Jika BBM Naik, Organda Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum Sampai 28%
- Aiptu Labora Siasati Transaksi Rekeningnya Yang Capai Rp 1,5 Triliun
- Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Gelar Pengobatan Gratis
- Rully Chairul Azwar : Komisi X Akan Evaluasi UN Setelah Terima Laporan
- Sunardi Ayub : Pemilu 2014 Harus Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Yang Cerdas


