logo seputarnusantara.com

Ferrari Roemawi : Jika PT. Berdikari Melanggar, Penegak Hukum Bertindak

Ferrari Roemawi : Jika PT. Berdikari Melanggar, Penegak Hukum Bertindak

Ferrari Roemawi, M.BA., Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

15 - Jun - 2012 | 02:35 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Aneh sekali, penyelewengan dana subsidi pupuk yang diduga masih berlangsung hingga sekarang, tetap dibiarkan. Ratusan miliar uang negara, yang seharusnya diterima para petani, lebih banyak dinikmati industri pupuk dan pejabat. Dikemas dalam program Pemulihan Kesuburan Lahan Sawah Berkelanjutan (PKLSB), Kementerian Pertanian dituding menyalahgunakan subsidi itu sejak dua tahun lalu.

Saat itu, pengajuan tambahan subsidi pupuk disetujui oleh DPR dalam APBN-P tahun 2010 menjadi Rp 18,41 triliun dari sebelumnya Rp 14,76 triliun. Dan sebesar kurang lebih Rp 300 miliar di antaranya dipakai untuk pengadaan pupuk hayati dan dekomposer. Kedua pupuk organik padat ini mengandung mikroba yang dapat mempercepat laju pembentukan kompos.

Pengadaan pupuk hayati dan biodekomposer juga dipersoalkan karena dilakukan tanpa tender. Kementerian Pertanian menunjuk langsung PT. Berdikari sebagai pelaksana proyek. Kemudian PT. Berdikari lalu menggandeng PT. Vitafarm Indonesia, yang memproduksi pupuk hayati merek Vitabio dan biodekomposer merek Vitadegra. Keduanya digunakan untuk menyuburkan kembali sekitar 6,3 juta hektare lahan.

Dua merek itu menjadi sorotan karena harganya diduga digelembungkan. Pemerintah menetapkan harga biodekomposer Rp 59.059 per- kilogram dan pupuk hayati Rp 548.171 per- kilogram. Padahal di pasar harganya bisa setengahnya dari harga ini.

Penegak hukum semestinya mengusut tuntas kasus ini. Bukti-bukti penyelewengan sudah gamblang. Penunjukan langsung PT. Berdikari, misalnya, melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Kejaksaan Agung sebenarnya sudah mengusut kasus ini pada Desember 2010, tapi status kasus tersebut tidak jelas hingga kini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)- pun sudah mengusutnya sejak Maret lalu, tapi sampai sekarang juga belum ada hasilnya.

Menurut Ferrari Roemawi, M.BA., Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa biodekomposer itu program Kementerian Pertanian, jadi PT. Berdikari selaku penyalur biodekomposer itu. Sekarang apa masalahnya, distribusi atau penyalurannya? Tetapi menurutnya, programnya tidak salah, karena tujuan dari program tersebut adalah untuk menyuburkan lahan yang selama ini menggunakan pupuk kimia. Jadi, bedakan antara program dengan pelaksanaannya, karena program ini adalah program Pemerintah yang bagus, tetapi yang melaksanakan adalah PT. Berdikari.

” Jadi kalau memang ada indikasi penyelewengan oleh PT. Berdikari, maka sebaiknya ya segera diusut oleh aparat penegak hukum. Tetapi kalau programnya, itu dibuat oleh Pemerintah dan sudah melalui kajian yang mendalam, karena mungkin tanah itu kurang subur, disebabkan karena selama ini menggunakan pupuk kimia,” ungkap Ferrari kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Jakarta, pada hari Kamis 14 Juni 2012.

Tetapi, lanjut Politisi dari Partai Demokrat ini, kalau pelaksanaannya memang ada indikasi penyelewengan, maka silahkan BPK mengaudit PT. Berdikari. Dan kalau memang ada masalah dan ada potensi kerugian negara, silahkan diusut dan diperiksa oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau bahkan KPK.

” Kalau memang ada pelanggaran secara administratif ya diperbaiki, tetapi kalau ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh PT. Berdikari, ya silahkan penegak hukum bertindak,” tegas Ferrari.

” Sebelum ada hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red.), tentu saya tidak bisa mengeluarkan statement bahwa disitu ada mark-up atau tidak, karena harus tahu dulu data- datanya,” imbuhnya.

” Tetapi kalau memang terjadi penyelewengan anggaran oleh PT. Berdikari, dan kalau betul hasil audit BPK menyatakan ada penyelewengan, maka harus ditindak-lanjuti oleh aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus cepatlah bertindak!” ucap Anggota Komisi VI DPR RI.

” Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini, dan kalau memang ada pelanggaran pidana, harus disidik kemudian diproses ke pengadilan. Ini harus ditindak-lanjuti, tetapi awalnya dari hasil audit BPK dulu, kemudian penegak hukum harus bertindak kalau memang ada potensi kerugian negara,” pungkas Ferrari dipenghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline