Bupati Situbondo Di Penjara 9 Tahun
4 - Mar - 2010 | 15:06 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Situbondo Ismunarso. Dengan putusan itu, ia tetap divonis 9 tahun penjara sesuai dengan putusan tingkat
banding. “Menolak permohonan kasasinya,” kata salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap, lewat pesan elektronik, Kamis (4/3/2010).
Ismunarso tidak hanya menjalani hukuman pidana, namun ia juga harus membayar
denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp
130.179.142.
Di tingkat pertama, Ismunarso juga dihukum 9 tahun penjara denda Rp 150 juta dan
uang pengganti Rp 756 juta.
Kerugian negara yang diakibatkan Ismunarso mencapai Rp 50,124 miliar. Ismunarso
terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi karena telah melakukan korupsi dana APBD Situbondo, Jawa Timur. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Kecaman ke Israel, Insiden di Al-Aqsa
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara