logo seputarnusantara.com

Bupati Situbondo Di Penjara 9 Tahun

4 - Mar - 2010 | 15:06 | kategori:Hukum

Bup SitubondoJakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Situbondo Ismunarso. Dengan putusan itu, ia tetap divonis 9 tahun penjara sesuai dengan putusan tingkat
banding. “Menolak permohonan kasasinya,” kata salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap, lewat pesan elektronik, Kamis (4/3/2010).

Ismunarso tidak hanya menjalani hukuman pidana, namun ia juga harus membayar
denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp
130.179.142.

Di tingkat pertama, Ismunarso juga dihukum 9 tahun penjara denda Rp 150 juta dan
uang pengganti Rp 756 juta.

Kerugian negara yang diakibatkan Ismunarso mencapai Rp 50,124 miliar. Ismunarso
terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi karena telah melakukan korupsi dana APBD Situbondo, Jawa Timur. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.