logo seputarnusantara.com

Seorang Prajurit Marinir Ditembak

7 - Jun - 2010 | 12:42 | kategori:Kriminal

penembakanJakarta. Seputar Nusantara. Seorang anggota TNI Kesatuan Marinir Cilandak, Pratu Marinir Hasan tertembak di bagian perutnya oleh pelaku yang tidak dikenal. Aksi penembakan itu dilakukan berawal dari serempetan motor korban dan pelaku.
“Pelakunya diduga berjumlah 6 orang, masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Nicholas Lilipali saat dihubungi wartawan, Senin (7/6/2010). Nicholas mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (6/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Cilangkap tepatnya di depan Masjid Al-Kohir, Cipayung, Jakarta Timur. Korban yang berboncengan dengan temannya tengah melintas di lokasi dari Cipayung menuju ke Cilangkap.

“Pelaku dari arah sebaliknya,” ungkapnya.

Pelaku saat itu bersama dengan 5 kawannya dengan menumpang 3 motor. Motor yang ditumpangi pelaku lalu serempetan dengan motor korban.

Korban seketika berhenti dan menoleh ke arah pelaku. Pelaku pun berhenti. Mereka kemudian terlibat percekcokan. “Menurut saksi, keduanya lalu terlibat cekcok mulut,” ungkapnya.

Saat cekcok, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dari bajunya. Korban seketika itu ditembak di bagian perut. Sementara pelaku langsung melarikan diri bersama 5 temannya.

“Korban lalu dibawa ke RS Marinir oleh temannya,” imbuhnya.

Polisi yang melakukan olah TKP malam tadi, tidak menemukan selongsong di lokasi. “Saksi sempat mendengar bunyi letusan senjata sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Polisi menduga, pelaku adalah pemain curanmor. “Diduga pelaku curanmor,” tutupnya.

Sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Sutanto dengan nomor 1117/8/2005, polisi sudah tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil.

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api di kalangan sipil, Polda Metro Jaya mencatat ada 5 ribu izin kepemilikan senjata api yang beredar di kalangan sipil. Setelah TR Kapolri tentang pencabutan izin kepemilikan senpi bagi warga sipil keluar, baru 3 ribu saja yang dikembalikan ke polisi hingga tahun 2008.

Keputusan Kapolri Jenderal Sutanto saat itu memperbolehkan warga sipil untuk memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Namun, senjatanya wajib dititipkan ke kepolisian.

“Sisanya masih dalam inventarisir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono, Jumat (4/6) lalu mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku tindak kejahatan adalah senjata api rakitan. “Senjatanya biasanya rakitan,” kata Wahyono. (dtc)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kriminal | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.