logo seputarnusantara.com

Talk Show DPD Perspektif Indonesia: UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?

Talk Show DPD Perspektif Indonesia: UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?

12 - Sep - 2014 | 16:12 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI pada Jumat, 12 September 2014 mengadakan kegiatan Talk Show Perspektif Indonesia dengan Tema : ” UU MD3 dan Proses Legislasi Model Tripartit?” Talk Show berlangsung dari pukul 14.00- 15.00, bertempat di ruang Pressroom DPD RI.

Dalam acara Talk Show tersebut hadir sebagai nara sumber diantaranya ; I Wayan Sudirta (Ketua Tim Litigasi Judicial Review MD3/ Senator dari Provinsi Bali) dan Firmansyah Arifin (Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional). Sedangkan sebagai Moderator Talk Show adalah Agrani Sihombing (RRI Pro3 FM).

Menurut I Wayan Sudirta, bahwa yang menelorkan Revisi terhadap UU MD3 tidak layak duduk sebagai anggota DPR RI lagi, sebaiknya partai politik me- Recall anggota tersebut. Karena, kalau keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) diabaikan oleh DPR, maka seharusnya mereka yang mengabaikan putusan MK bisa diproses secara hukum.

” Seharusnya, seluruh putusan MK bisa dieksekusi oleh MK. Revisi UU MD3, UU Pilkada dan UU Advokat seharusnya tidak perlu karena lebih banyak muatan politisnya ketimbang kepentingan rakyat,” tegas I Wayan Sudirta.

Wayan Sudirta menegaskan kembali bahwa, DPD kewenangannya tidak ada, maka setiap aspirasi daerah/ masyarakat selalu dipotong oleh DPR. Sehingga DPD dianggap tidak bisa berbuat apa- apa.

Sedangkan menurut Firmansyah Arifin, banyak hal yang kontroversial dalam proses revisi UU MD3. Seharusnya aspirasi rakyat yang diutamakan dalam proses revisi UU MD3 tersebut. Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan DPD dalam proses revisi UU MD3 ini.

” Penyusunan Legislasi termasuk UU MD3 seharusnya melibatkan 3 kamar/ lembaga, yakni pemerintah, DPR dan DPD RI. Mulai sekarang harus ada forum 3 lembaga tersebut dan komunikasi harus diintensifkan. Ini demi kemajuan bangsa dan negara, serta demi efektifitas jalannya pemerintahan kedepan,” tegas Firmansyah Arifin.

Kini, lanjutnya, sudah saatnya DPD RI menginventarisir UU mana saja yang telah diputuskan oleh DPR tanpa melibatkan DPD RI, pasca putusan MK tahun 2012. Maka, ke depan, design ketatanegaraan Indonesia harus diperbaiki lagi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline