logo seputarnusantara.com

Kasus Hambalang : Machfud Suroso Beri Rp 3 Miliar Untuk Menpora Sebagai Ijon

Kasus Hambalang : Machfud Suroso Beri Rp 3 Miliar Untuk Menpora Sebagai Ijon

21 - Jan - 2015 | 13:28 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai ijon proyek pelaksanaan mekanikal elektrik dalam proyek lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

“Dari September 2009, Pak Machfud pinjam uang di kantor Rp 3 miliar sebagai ijon ke Menpora,” ucap Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya saat memberi kesaksian untuk terdakwa Machfud Suroso di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Ra?bu (21/1/2015).

Kemudian, Roni menyebutkan tujuan memberikan uang itu untuk mendapatkan proyek tersebut. Roni juga mengatakan ada proses tawar menawar sebelum lelang dilakukan hingga akhirnya harga negosiasi akhir senilai Rp 245 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, ?Roni diberitahu Machfud ada penambahan nilai kontrak menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak.

?Namun saat dicecar jaksa mengenai maksud perubahan nilai kontrak itu, Roni mengaku tidak tahu. Roni hanya menyebutkan Machfud memberi tahu dirinya tentang nilai kontrak bertambah dari PT Adhi Karya. “Pernah (diberitahu Machfud) nilai kontrak ditambahi dari Adhi Karya. Cuma dikasih tahu saja. Saya nggak pernah dengar (ada fee),” ucap Roni.

Dalam sidang sebelumnya, membengkaknya nilai kontrak senilai Rp 50 miliar menjadi Rp 295 miliar itu terkait fee 18 persen yang dibebankan ke PT Adhi Karya untuk mendapatkan proyek itu.? Hal itu disampaikan oleh Manajer Proyek Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya untuk proyek Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo. Purwadi menyebut kenaikan nilai kontrak itu atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.?

Dalam dakwaan dipaparkan PT AK diminta memberikan fee 18 persen sebagai calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi. Permintaan fee ini disampaikan tim asistensi proyek Hambalang bentukan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam kepada Teuku Bagus M Noor. Saat itu, Teuku Bagus M Noor menyebut realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahaannya menjadi subkontraktor dari KSO Adhi-Wika.

Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline