logo seputarnusantara.com

2 Anggota DPR Zulfadhli & Usman Ja’far Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 20 M

2 Anggota DPR Zulfadhli & Usman Ja’far Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 20 M

Zulfadhli, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar/ Tersangka Korupsi

29 - Jan - 2015 | 15:26 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. 2 Anggota DPR Usman Ja’far dari FPPP dan Zulfadhli dari Fraksi Golkar ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyelewangan dana Bansos di Kalimantan Barat (Kalbar). Hasil penghitungan Polda Kalbar, total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

“Hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos KONI TA 2007, 2008, 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Nomor 01/HP/XIX.PNK/03/2012 tanggal 30 Maret 2012 atas perkara dengan tersangka Iswanto (tersangka sebelumnya), menyatakan bahwa terdapat KN sebesar Rp 15.242.552.838,07,” jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (29/1/2015).

“Sedangkan hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan atas dugaan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Pemprov Kalbar TA 2006,2007, 2008 pada Dewan Pembina Fak. Kedokteran Untan Nomor 08/LHP/XIX.PNK/01/2015 tanggal 14 Januari 2015 dengan tersangka Usman Ja’far dan Zulfadhli menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.000,” tambah dia.

Arief menjelaskan, hanya sebagian kecil dana yang dikembalikan. Dan untuk mendukung pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos KONI yang tidak dikembalikan, dibuatkanlah Perwabku Fiktif berdasarkan perintah Zulfadhli dalam rapat di rumah dinas Zulfadhli.

Rapat itu menurut Arief dihadiri sejumlah pejabat KONI. Sedangkan untuk penggunaan dana Bansos DP Fak. Kedokteran Untan juga serupa, perwabku pengelolaan anggaran tersebut dibuat fiktif.

“Pengelolaan keuangan yang menyangkut pengajuan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran serta pertanggungjawaban dana bantuan / hibah yang diterima dari Pemprop. Kalbar untuk KONI Kalbar tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah karena proses pengajuannya dilakukan secara lisan, penyerahan dan penerimaan tidak melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening KONI Kalbar, akan tetapi diterima langsung berupa uang tunai dan atau cek dan sebagaian berlum diterima dan masih dipinjam oleh Setda Prov. Kalbar penyimpanannya disimpan sendiri oleh saudara Iswanto pada brankas di ruang kerjanya di Kantor Dispenda Prov. Kalbar Jl. Adisucipto Pontianak,” urai Arief.

Sebagian dari dana bantuan untuk KONI Kalbar dipergunakan untuk keperluan lain diluar dari pembiayaan kegiatan operasional KONI Kalbar dan dibuat kwitansi pertanggungjawaban penggunaannya dan seolah-olah dana tersebut benar dipergunakan untuk kepentingan KONI Kalbar.

“Ada pengembalian dari saudara Usman Ja’far sebesar RP. 4.000.000.000,- akan tetapi saudara Usman Ja’far tidak mengakui ada melakukan peminjaman dana sejumlah RP. 5.350.000.000,- dan RP. 5.000.000.000, dari TA. 2006 s.d 2008 yang akan dialokasikan ke KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedoteran Untan, yang diterima melalui orang lain,” jelas dia,

Polda Kalbar menilai, selaku Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dan selaku Ketua Umum Dewan Pembina Fakultas Kedoteran Untan serta Gubernur Kalbar Usman dinilai melakukan pembiaran terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan pada Setda Prov. Kalbar, KONI Kalbar dan Dewan Pembina fakultas Kedoteran Untan, serta tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, dan tidak didukung dengan bukti pendukung yang lengkap dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah.

“Tentang adanya pinjaman-pinjaman dana yang belum dikembalikan baik pinjaman oleh saudara Usman dan Zulfadhli, tidak ada upaya untuk mengembalikan maupun untuk mencari jalan keluarnya/penyelesaiannya, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutup dia. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline