logo seputarnusantara.com

Ketua KPK Abraham Samad Ditetapkan Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Ketua KPK Abraham Samad Ditetapkan Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Abraham Samad, Ketua KPK/ tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman 8 tahun penjara

17 - Feb - 2015 | 14:53 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polri. Kasus yang jadi kontroversi ini, entah ada kaitannya atau tidak, bermula setelah PDIP buka-bukaan soal lobi kursi calon wakil Presiden RI.

Lobi-lobi kursi calon wakil Presiden RI yang dimaksud digelar oleh PDIP dan Abraham Samad. Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang awalnya buka-bukaan soal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad jelang Pilpres 2014.

Hasto menyebut pertemuan itu digelar 6 kali. Beberapa pertemuan digelar di apartemen The Capital, SCBD, Jakarta. Sekjen PDIP saat itu, Tjahjo Kumolo, mengaku ikut dalam beberapa pertemuan.

Dalam pertemuan-pertemuan itu, Hasto menyebut Samad meminta untuk dijadikan cawapres Jokowi. Saat itu, masih kata Hasto, nama Samad memang dipertimbangkan menjadi salah satu cawapres. Soal masuknya nama Samad dalam bursa cawapres PDIP, politikus Gerindra Martin Hutabarat, menduga Hasto hanya mengiming-imingi Samad kursi cawapres untuk mendongkrak suara PDIP di Pemilu 2014.

Namun setelah 6 kali pertemuan, PDIP akhirnya tak memilih Samad jadi cawapres Jokowi. Hasto menuding Samad berang atas pilihan itu, lalu memutuskan membalas dendam ke Komjen Budi Gunawan, yang disebut memberi saran menolak Samad.

Apa kata Samad soal tudingan ini? Awalnya Samad membantah keras tudingan Hasto, dan menyebutnya sebagai fitnah. Namun belakangan dia tidak membantah kerap bertemu elite politik. Dia juga tidak membantah digadang-gadang untuk masuk dalam bursa cawapres. Namun dia membantah mengajukan diri dalam bursa cawapres.

Usai aksi buka-bukaan Hasto, Samad dilaporkan 3 kali ke polisi. Kasus pertama dilaporkan oleh LSM KPK Watch atas tudingan penyalahgunaan kekuasaan bertemu dengan petinggi PDIP. Hasto telah diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus ini.

Kedua dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim atas tudingan pemalsuan dokumen. Pagi ini, Samad dijadikan tersangka atas laporan ini.

Laporan ketiga dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur, yang melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi senjata api. Samad dituding menerima gratifikasi senjata api dari Komjen Suhardi Alius, yang saat memberikan senjata itu menjabat Kabareskrim.

Untuk laporan kedua yang telah menjadikan Samad tersangka, Pria Makassar itu terancam 8 tahun bui. Samad dijerat Undang-undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Laporan dari Feriyani Lim ini memang tak terkait dengan konflik Samad dengan PDIP. Namun peristiwa pemalsuan dokumen izin yang dilaporkan Feriyani itu terjadi pada tahun 2007, dan baru dilaporkannya setelah Hasto buka-bukaan soal lobi politik Samad dan PDIP. (dtc/ Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline