Bidik Direksi, Jaksa Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Program Siap Siar di TVRI
Jakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan kasus dugaan mark-up program siap siar di TVRI yang melibatkan komedian Mandra Naih. Hari ini jaksa memeriksa 2 pejabat di TVRI dan 1 pegawai Mandra sebagai saksi.
“Hari ini diperiksa 3 orang saksi,” ucap Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015). Namun Turin belum menyebut siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. Mengenai adanya tersangka lain yang kabarnya segera ditetapkan, Turin juga belum mau memberikan informasi
“Kalau soal itu belum, belum. Akan disidik lebih lanjut,” ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan ketiga saksi itu adalah 2 PNS TVRI dan 1 pegawai yang bekerja di perusahaan milik Mandra.
Pada Kamis (26/2), jaksa penyidik telah memeriksa 4 saksi dari internal TVRI.? Keempat saksi yaitu H Farhat S (mantan Direktur Utama LPP TVRI), Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran), dan Badaruddin Achmad (anggota dewan pengawas TVRI).?
Keempat saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa juga mengungkap kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukkan tersangka Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen.
Selain itu?, jaksa juga mencecar saksi terkait kronologi terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar tersebut. Beberapa waktu lalu, jaksa juga telah memeriksa Ade Wandina Siregar ?selaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI.
Pemeriksaan juga telah dilakukan pada panitia pengadaan Singar L Tobing dan bendahara Jaka Riyadi sebagai saksi. Kemudian jaksa juga telah memeriksa 2 saksi yaitu ?Doni Putra dan Riyanto Budi selaku panitia pengadaan proyek senilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian Rp 3,6 miliar.
Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah