logo seputarnusantara.com

Muhtar Ependy Perpanjang Gurita Kerajaan Korupsi Eks Bos MK Akil Mochtar

Muhtar Ependy Perpanjang Gurita Kerajaan Korupsi Eks Bos MK Akil Mochtar

Akil Mochtar, Koruptor

6 - Mar - 2015 | 16:07 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Muhtar Ependy dihukum 5 tahun penjara karena menjadi tangan kanan Akil Mochtar. Bersama kroni-kroninya, Akil dengan Muhtar membajak Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengubah MK menjadi kerajaan korupsi pencari uang dari perkara pilkada.

Muhtar dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3) kemarin. Ia merupakan tangan kanan Akil dalam mengendalikan kerajaan korupsi Akil.

Usai Akil ditangkap KPK, Muhtar bergerilya menyelamatkan tuannya. Selain itu, ia juga punya motif menghilangkan jejaknya dalam kasus sengketa pilkada Palembang dan Empat Lawang yang ia ditangani MK. Berikut orang-orang yang dipengaruhi Muhtar untuk menyelamatkan Akil :

1. Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.
2. Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta, Rika Fatmawati.
3. Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta, Risna Hasrilianti.
4. Masyito (calon Wakil Wali Kota Palembang).
5. Mengintimidasi sopirnya, Srino, agar memberikan keterangan palsu.

Dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Muhtar memperpanjang gurita kerajaan korupsi Akil Mochtar. Berikut daftar orang-orang dalam lingkaran kerajaan korupsi Akil Mochtar dan hukuman yang dijatuhkan:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline