Kajati Sugiyono : Kejati Sumbar Sita Uang Rp 1,4 Miliar Dari Kasus Bank Nagari
Sugiyono, SH., MM., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Jakarta. Seputar Nusantara. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kian serius mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari Cabang Utama, Padang tahun 2010. Setelah sebelumnya penyidik Kejati Sumbar menetapkan empat tersangka, masing-masingnya, mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit inisial R, Loan Officer inisial H yang menjabat pada tahun 2010, serta pengusaha peminjam dengan inisial HA. Kali ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.460.000.000,- serta sejumlah dokumen tanah.
“Uang ini berasal dari penjualan aset tanah atau agunan dari salah seorang tersangka, di mana agunan ini sudah dalam posisi penyidikan, tapi masih dilakukan penjualan. Makanya, hasilnya disita menjadi barang bukti,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, saat penyitaan barang bukti di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai empat Gedung Kejati Sumbar, Senin (16/3/2015).
Barang bukti ini, lanjut Sugiyono, akan dititipkan ke rekening kejaksaan di BRI. Mengenai keempat tersangka, sebut Kajati Sumbar ini lagi, belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, baru kita lanjut ke pemeriksaan tersangka. Sementara barang bukti dititipkan ke rekening kejaksaan dengan model penitipan tanpa bunga,” lanjut Sugiyono.
Penyitaan ini adalah yang pertama kali dilakukan. Selain itu, masih ada barang bukti lain seperti tanah, rumah dan kendaraan yang akan disita oleh penyidik kejaksaan. “Sudah dilakukan pemblokiran terhadap barang bukti lainnya, tujuannya agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, jelas Kajati Sumbar ini lagi, lebih kurang Rp 23 miliar. Hingga saat ini saja, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yang antara lain berasal dari Bank Nagari dan Bank Lain sebelum dipindahkan ke Bank Nagari (take over). “Masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” sebutnya lagi.
Disinggung mengenai apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kajati yang didampingi oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samuji menyebut kalau dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. “Tapi kita lihat saja pengembangan penyidikan nantinya. Saat ini kita fokus penyelesaian empat tersangka ini saja dulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat pengusaha berinisial HA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama PT Chiko dan CV Sinar Telekomunikasi mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010 lalu. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp 23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun). Dalam kasus ini,ada indikasi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan agunan atau agunan yang dimaksud tersebut fiktif atau rekayasa.
Awalnya pengusaha ini mengajukan permohonan kredit, namun diduga pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap dicairkan oleh pihak bank.
Pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah. Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.
Terkait kasus ini, pihak Bank Nagari ketika dikonfirmasi tadi malam, belum memberi penjelasan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024