logo seputarnusantara.com

Kajati Sugiyono : Kejati Sumbar Sita Uang Rp 1,4 Miliar Dari Kasus Bank Nagari

Kajati Sugiyono : Kejati Sumbar Sita Uang Rp 1,4 Miliar Dari Kasus Bank Nagari

Sugiyono, SH., MM., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

20 - Mar - 2015 | 12:37 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kian serius mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Nagari Cabang Utama, Padang tahun 2010. Setelah sebelumnya penyidik Kejati Sumbar menetapkan empat tersangka, masing-masingnya, mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit inisial R, Loan Officer inisial H yang menjabat pada tahun 2010, serta pengusaha peminjam dengan inisial HA. Kali ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.460.000.000,- serta sejumlah dokumen tanah.

“Uang ini berasal dari penjualan aset tanah atau agunan dari salah seorang tersangka, di mana agunan ini sudah dalam posisi penyidikan, tapi masih dilakukan penjualan. Makanya, hasilnya disita menjadi barang bukti,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugiyono, saat penyitaan barang bukti di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai empat Gedung Kejati Sumbar, Senin (16/3/2015).

Barang bukti ini, lanjut Sugiyono, akan dititipkan ke rekening kejaksaan di BRI. Mengenai keempat tersangka, sebut Kajati Sumbar ini lagi, belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, baru kita lanjut ke pemeriksaan tersangka. Sementara barang bukti dititipkan ke rekening kejaksaan dengan model penitipan tanpa bunga,” lanjut Sugiyono.

Penyitaan ini adalah yang pertama kali dilakukan. Selain itu, masih ada barang bukti lain seperti tanah, rumah dan kendaraan yang akan disita oleh penyidik kejaksaan. “Sudah dilakukan pemblokiran terhadap barang bukti lainnya, tujuannya agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.

Mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, jelas Kajati Sumbar ini lagi, lebih kurang Rp 23 miliar. Hingga saat ini saja, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, yang antara lain berasal dari Bank Nagari dan Bank Lain sebelum dipindahkan ke Bank Nagari (take over). “Masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” sebutnya lagi.

Disinggung mengenai apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kajati yang didampingi oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samu­ji menyebut kalau dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. “Tapi kita lihat saja pengembangan penyidikan nantinya. Saat ini kita fokus penyelesaian empat tersangka ini saja dulu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat pengusaha berinisial HA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama PT Chiko dan CV Sinar Teleko­muni­kasi mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010 lalu. HA mengajukan permo­honan kredit modal kerja dan inves­tasi sebesar Rp 23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun). Dalam kasus ini,ada indikasi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan agunan atau agunan yang dimaksud tersebut fiktif atau rekayasa.

Awalnya pengusaha ini menga­jukan permohonan kredit, namun diduga pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prose­dur, namun tetap dicairkan oleh pihak bank.

Pemrosesan untuk tersangka RM dan R berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint-21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan HA dan H ditetapkan dalam berkas terpisah. Dimana HA ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik Nomor: Sprint-22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. Sedangkan H ditetapkan pada hari yang sama dengan sprindik Nomor: Sprint-27/N.3/Fd.1/01/2015.

Terkait kasus ini, pihak Bank Nagari ketika dikonfirmasi tadi malam, belum memberi penjelasan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline