logo seputarnusantara.com

Anggota DPD Rugas Binti Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Anggota DPD Rugas Binti Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Dr. Pdt. Rugas Binti, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

26 - Mar - 2015 | 12:10 | kategori:Headline

Kalimantan Tengah. Seputar Nusantara. Pada masa Reses Februari- Maret 2015 ini, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Dr. Pdt. Rugas Binti melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD ’45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di Kalimantan Tengah. Pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar oleh Rugas Binti pada tanggal 7 Maret 2015.

Kegiatan tersebut bertajuk : ” Dengar Pendapat Anggota DPD Kalimantan Tengah, Dr. Pdt. Rugas Binti Dengan Masyarakat di Hanua Ramang Tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.”

Sedangkan Instansinya adalah Majelis Resort GKE Hanua Ramang, Kabupaten Pulang Pisau- Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Gereja Maranatha- Hanua Ramang, pada tanggal 7 Maret 2015. Sebagai nara sumber dalam acara Sosialisasi 4 Pilar tersebut adalah Dr. Pdt. Rugas Binti dan dihadiri oleh 100 orang peserta/ masyarakat.

Dalam paparannya, Rugas Binti menyampaikan kepada masyarakat bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum. MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR mempunyai tugas :
a. Memasyarakatkan ketetapan MPR ;
b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, serta pelaksanaannya; dan
d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, lanjutnya, Anggota MPR berkewajiban melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah dengar pendapat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kegiatan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah untuk dialog dengan masyarakat, agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam acara Sosialisasi 4 Pilar, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan sarannya kepada Anggota DPD RI. Diantara masukan dan saran masyarakat, yang pertama, masyarakat sangat mengharapkan agar partai-partai politik di DPR RI terbuka untuk memperhatikan kepentingan yang lebih luas, terutama masyarakat di pedalaman.

Kemudian kedua, agar partai politik dan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah serius memperhatikan penguatan otonomi daerah, terutama penguatan lembaga adat dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Ketiga, agar perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 terutama untuk penguatan sistim presidential, otonomi daerah dan kewenangan DPD RI. Serta keempat, masyarakat mengharapkan agar Pemilihan Langsung Kepala Daerah oleh rakyat tetap dipertahankan di tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline