logo seputarnusantara.com

Fraksi Partai Gerindra DPR Selenggarakan Diskusi Tentang Revisi UU Migas

Fraksi Partai Gerindra DPR Selenggarakan Diskusi Tentang Revisi UU Migas

Ir. H. Harry Poernomo, Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi VII DPR RI

9 - Apr - 2015 | 15:39 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada Kamis, 9 April 2015, menyelenggarakan Diskusi dengan Tema : ” Revisi UU Migas, Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Migas Nasional Sesuai UUD ’45.”

Diskusi tersebut diselenggarakan di lantai 3, Ruang Pansus B Gedung Nusantara III DPR RI. Sedangkan sebagai nara sumber diantaranya adalah ; Ir. H. Harry Poernomo (Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi VII DPR RI), Supratman Andi Agtas, SH., MH., (Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra), Agus Cahyono (ESDM) dan Dwi Martono (Pengamat Migas).

Menurut Ir. H. Harry Poernomo dalam paparannya, bahwa kita ingin mengembalikan sektor Migas bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Isu yang menarik diantaranya mengenai Blok Mahakam yang merupakan Blok Migas yang sangat besar dan potensial. Blok Mahakam kedepannya bisa kita kelola sendiri dengan baik, daripada dikelola asing yakni Total Prancis selama kurang lebih 30 tahun.

” Tata kelola Migas harus sesuai dengan UUD ’45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Harry Poernomo.

Harry Poernomo menjelaskan bahwa, kinerja sektor Migas tidak mengalami perbaikan, tetapi justru mengalami penurunan. Dan ternyata UU Migas sekarang ini, beberapa pasalnya sudah dianulir oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sedangkan sampai saat ini belum lahir UU Migas yang baru.

UU Nomor 8 tahun 1971 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, perlu segera direvisi. Kita sangat butuh UU Migas yang baru untuk mengelola tata kelola Migas demi kemakmuran rakyat, maka harus segera ada Revisi UU Migas.

” Negara juga harus mempunyai Badan/ Unit Kerja untuk mengelola Migas dengan baik untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. Contoh SKK Migas, itu harus sebagai pelaku Migas yang mempunyai kemampuan operasional, baik eksplorasi maupun eksploitasi Migas. Yang bergelut di Migas harus mempunyai kemampuan financial dan kewenangan yang kuat!” tegas Harry Poernomo.

Menurut Harry Poernomo, SKK Migas jangan dibubarkan. Tetapi justru harus diberi kewenangan yang cukup kuat untuk mengelola Migas, dalam artian SKK Migas harus diberdayakan. Dan kedepannya, ada tiga hal yang harus diperkuat yakni kompetensi, operasional/ Going to Bussiness dan Insentif.

” UU Migas kita sekarang ini terlalu Liberal dan kekayaan kita digadaikan ke pihak asing. Oleh karena itu, Revisi UU Migas harus segera dilakukan agar tata kelola Migas kita semakin baik dan bisa memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia,” tandas Harry Poernomo. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline