logo seputarnusantara.com

Ir. H.M. Ridwan Hisjam : Bekukan PSSI, Menpora Salah Alamat dan Langgar UU

Ir. H.M. Ridwan Hisjam : Bekukan PSSI, Menpora Salah Alamat dan Langgar UU

Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar

20 - Apr - 2015 | 20:51 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi membekukan PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu yang mengkritik tajam keputusan Menpora tersebut adalah Ir. H.M. Ridwan Hisjam.

Menurut Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, bahwa keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah melanggar Undang- Undang Komite Olahraga Nasional (KONI).

Ridwan Hisjam menilai bahwa keputusan Menpora membekukan PSSI itu juga salah alamat. Seharusnya, surat keputusan pembekuan tersebut bukan ditujukan kepada PSSI, tetapi ditujukan kepada PT. Liga Indonesia selaku operator kompetisi.

” Jadi menurut penilaian saya, surat keputusan Menpora tersebut salah alamat. Seharusnya surat keputusan pembekuan tersebut ditujukan kepada PT. Liga Indonesia,” ungkap Ridwan Hisjam kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 lantai 13 DPR RI- Senayan, pada Senin 20 April 2015.

Ridwan Hisjam lebih lanjut memaparkan bahwa alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kepada PSSI, karena Kemenpora menilai PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi. Keduanya adalah Arema Indonesia (Malang) dan Persebaya Surabaya.

Oleh karena itu, dalam posisi ini, lanjut Ridwan Hisjam, alasan Kemenpora ini tidak kuat, karena urusan kepesertaan klub merupakan kewenangan PT. Liga Indonesia. Apalagi dalam hal ini Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya hanya tinggal penyelesaian administrasi saja.

” PSSI merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang KONI sebagai induk olahraga nasional dan Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN No. 3 tahun 2005),” jelas Politisi Senior Partai Golkar ini.

Ridwan Hisjam menegaskan bahwa dalam UU hanya ada dua aturan yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. Sementara dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar.

Karenanya, tandasnya, langkah Menpora Imam Nachrawi menurutnya telah melanggar UU SKN No. 3 Tahun 2005. UU ini dengan tegas menjelaskan dan mengatur bahwa Menpora hanya berwenang mengurus olahraga amatir, sedangkan olahraga profesional pengawasan dan pembinaannya dibawah Lembaga mandiri yang independen.

” Yang dimaksud dengan sebuah Lembaga indepeden adalah Lembaga yang terlepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen,” pungkas Ridwan Hisjam di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline