Ir. H.M. Ridwan Hisjam : Bekukan PSSI, Menpora Salah Alamat dan Langgar UU
Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Jakarta. Seputar Nusantara. Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi membekukan PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satu yang mengkritik tajam keputusan Menpora tersebut adalah Ir. H.M. Ridwan Hisjam.
Menurut Ir. H.M. Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, bahwa keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah melanggar Undang- Undang Komite Olahraga Nasional (KONI).
Ridwan Hisjam menilai bahwa keputusan Menpora membekukan PSSI itu juga salah alamat. Seharusnya, surat keputusan pembekuan tersebut bukan ditujukan kepada PSSI, tetapi ditujukan kepada PT. Liga Indonesia selaku operator kompetisi.
” Jadi menurut penilaian saya, surat keputusan Menpora tersebut salah alamat. Seharusnya surat keputusan pembekuan tersebut ditujukan kepada PT. Liga Indonesia,” ungkap Ridwan Hisjam kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 lantai 13 DPR RI- Senayan, pada Senin 20 April 2015.
Ridwan Hisjam lebih lanjut memaparkan bahwa alasan Kemenpora menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kepada PSSI, karena Kemenpora menilai PSSI tidak mengindahkan putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang melarang dua tim QNB League untuk mengikuti kompetisi. Keduanya adalah Arema Indonesia (Malang) dan Persebaya Surabaya.
Oleh karena itu, dalam posisi ini, lanjut Ridwan Hisjam, alasan Kemenpora ini tidak kuat, karena urusan kepesertaan klub merupakan kewenangan PT. Liga Indonesia. Apalagi dalam hal ini Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya hanya tinggal penyelesaian administrasi saja.
” PSSI merupakan sebuah organisasi massa yang hanya tunduk pada undang-undang KONI sebagai induk olahraga nasional dan Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN No. 3 tahun 2005),” jelas Politisi Senior Partai Golkar ini.
Ridwan Hisjam menegaskan bahwa dalam UU hanya ada dua aturan yang bisa membubarkan organisasi massa seperti PSSI atau ormas. Yaitu ketika ormas tersebut sudah melanggar ideologi negara dan melakukan kegiatan makar. Sementara dalam sepakbola Indonesia, tidak ada pelanggaran seperti makar.
Karenanya, tandasnya, langkah Menpora Imam Nachrawi menurutnya telah melanggar UU SKN No. 3 Tahun 2005. UU ini dengan tegas menjelaskan dan mengatur bahwa Menpora hanya berwenang mengurus olahraga amatir, sedangkan olahraga profesional pengawasan dan pembinaannya dibawah Lembaga mandiri yang independen.
” Yang dimaksud dengan sebuah Lembaga indepeden adalah Lembaga yang terlepas dari campur tangan pemerintah. BOPI tidak sesuai dengan UU SKN karena tidak independen,” pungkas Ridwan Hisjam di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H