Sutan Pertanyakan Anggota Komisi VII DPR RI Lainnya Tidak Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana, tersangka korupsi
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam eksepsinya, pihak Sutan Bhatoegana mempertanyakan KPK yang tidak menetapkan tersangka kepada anggota Komisi VII DPR lainnya karena dalam dakwaan Sutan disebut bersama-sama menerima suap terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013. KPK punya penjelasan soal anggota komisi VII yang belum jadi tersangka.
“?Kita harus memahami hukum pidana. Orang itu terkait apa? Dalam pidana itu sebetulnya perbuatan jahat seseorang itu dengan perbuatannya dengan alat bukti yang cukup itu sebetulnya yang kita proses. Jadi hukum itu ada hukum pidana, perdata, admistrasi negara,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Zul membenarkan bahwa Sutan dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana, yang berarti mantan ketua komisi VII itu menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Untuk menjerat anggota komisi VII lain, KPK masih mengumpulkan bukti ada tidaknya peran aktif dari para kolega Sutan itu.
“?Begini, terkait secara barang kali makmum-makmum yang lain itu kan sebetulnya bukan yang jahatnya. Tapi barangkali karena tidak tahu dan lain-lain. Tidak bisa kita samakan kebersamaan dalam pidana. Tidak serta merta secara perdata dan secara administrasi,” jelas Zul.
“?Pasal 55 itu kan berarti turut serta dalam peran pidana. Jadi peran pidana itu kan ada orang yang tidak bersalah, ada orang yang lalai. kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang masih berencana?,” tegasnya.
Oleh karena itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat anggota komisi VII selain Sutan. Walaupun, Rudi Rubiandini sebagai pemberi suap sudah menjelaskan bahwa uang USD 200 ribu yang diberikan bukan hanya untuk Sutan, tapi juga untuk anggota komisi VII lain.
“?Ini yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup. Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administrasi hanya mungkin terima sesuatu yang sudah serta merta pidana, tidak begitu,” ungkap Zul.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, pihak Sutan Bathoegana mempertanyakan soal KPK yang tidak mentersangkakan anggota komisi VII. Padahal, Sutan disangka menerima suap secara bersama-sama.
“Mengapa Penuntut Umum tidak menjadikan anggota Komisi VII DPR masa bakti 2009-2014 yang lain menjadi tersangka/ terdakwa dalam perkara pidana korupsi ini? Karena susunan struktur pada Komisi VII adalah kolektif kolegial,” ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Budi Nugroho membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah