logo seputarnusantara.com

Imam Suroso, MM. : Advokasi Bagi TKI Terancam Hukuman Mati Harus Diperkuat

Imam Suroso, MM. : Advokasi Bagi TKI Terancam Hukuman Mati Harus Diperkuat

Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI Periode 2014- 2019 dari Fraksi PDI Perjuangan

21 - Apr - 2015 | 20:16 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara Kementerian Luar Negeri mengklarifikasi terkait nasib 37 TKI di luar negeri yang disebut-sebut menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan 37 TKI levelnya berbeda dengan kasus yang menimpa dua TKI yang telah dipancung beberapa hari lalu.

Iqbal mengatakan, pemerintah memasukkan TKI tersebut dalam kategori terancam hukuman mati, karena berdasarkan hukum pidana Arab Saudi, pelaku pembunuhan divonis hukuman mati. 37 TKI tersebut, diantaranya ada yang masih diproses pengadilan. Jadi ada yang masih investigasi, ada di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, tidak semuanya terkait eksekusi.

Iqbal sendiri menyebut masih terbuka luas kesempatan bagi 37 TKI tersebut menghirup udara bebas. Namun, Iqbal tidak menyebut secara spesifik ucapannya itu. Hanya saja, kata Iqbal, kasus 37 TKI tersebut tidak seberat kasus yang menimpa Siti Zaenab dan Karni.

Menurut Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa Komisi IX DPR RI sudah rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Dalam Raker tersebut, Komisi IX menegaskan agar advokasi bagi para TKI yang terancam hukuman mati diperkuat lagi.

” Pemerintah harus bertanggung- jawab untuk melindungi rakyatnya, itu juga termasuk gengsi dan martabat bangsa Indonesia. Untuk memperkuat advokasi bagi TKI yang terancam hukuman mati, Komisi IX akan menambah anggaran pada APBN 2016 bagi Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI. Karena, advokasi itu sangat penting, kalau advokasi dan lobby berjalan dengan baik, maka akan bisa meminimalisir jumlah TKI yang dieksekusi mati. Sebab sekarang ini ada 37 TKI yang terancam hukuman mati,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 21 April 2015.

Imam Suroso memaparkan, mengenai penambahan anggaran untuk advokasi TKI, kita fokuskan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI. Sebab, dua institusi tersebut yang memang fokus menangani masalah TKI. Karena, kalau advokasi tidak ada anggarannya sama saja omong kosong. Semua itu berbasis anggaran termasuk advokasi bagi TKI.

” Mengenai perlu tidaknya ditempatkan Law Office dinegara- negara yang rawan dengan hukuman mati bagi TKI, saya pikir tidak hanya Law Office saja, tetapi harus lebih dari itu. Advokasi dan personilnya harus diperkuat, anggarannya diperbesar lagi. Kemudian khusus untuk menyelesaikan masalah TKI yang terancam hukuman mati, saya rasa penting dibentuk Panja (Panitia Kerja) Penyelamatan TKI di Komisi IX DPR. Panja ini isinya Komisi IX DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Imam Suroso, Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut Imam Suroso menerangkan bahwa, yang perlu diperketat lagi adalah TKI yang illegal, karena bermasalah dan sering mengalami kasus hukum. Mereka TKI illegal itu tidak jelas administrasinya, tidak melalui pelatihan dan menggunakan PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang illegal juga. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas menindak PJTKI yang illegal dan menyetop pengiriman TKI yang illegal.

” Saya juga setuju kalau pengiriman TKI jangan ditutup total. Tetapi TKI yang bermasalah segera dipulangkan ke Indonesia dan PJTKI yang illegal harus ditutup. TKI yang illegal harus segera ditarik agar tidak menambah beban pemerintah. Namun, kalau TKI yang resmi dan enjoy bekerja di luar negeri, seperti di Taiwan, Singapura dan negara- negara yang tidak rawan, kalau mau diperpanjang kontrak kerjanya, ya pemerintah harus mendukung,” ungkapnya.

Namun, lanjut Imam Suroso, kalau pengiriman TKI ke luar negeri akan distop total oleh pemerintah, harus disiapkan dulu lapangan kerja di dalam negeri. Jangan sampai belum ada lapangan kerja di dalam negeri, tiba- tiba ditutup pengiriman TKI ke luar negeri, itu sama saja akan membunuh secara pelan- pelan rakyat Indonesia.

” Mengenai nota protes atas eksekusi mati Siti Zaenab dan Karni karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, saya rasa disamping nota protes, pemerintah juga harus mengklarifikasi baik melalui Dubes Arab Saudi di Indonesia maupun pihak kita kesana. Ini dilakukan agar ada kejelasan mengapa pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati tanpa memberitahu pemerintah Indonesia,” pungkas Imam Suroso di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline