logo seputarnusantara.com

Dialog Kenegaraan DPD RI : Indonesia Darurat Narkoba, Dukung Eksekusi Mati

Dialog Kenegaraan DPD RI : Indonesia Darurat Narkoba, Dukung Eksekusi Mati

30 - Apr - 2015 | 21:13 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Saya mengapresiasi ketegasan Presiden tetap mengeksekusi terpidana mati ditengah-tengah tekanan dan kecaman dunia internasional. Abdul Azis Khafia mendukung hukuman mati terhadap tindak pidana narkoba, pidana teroris, dan pidana korupsi. Demikian disampaikan Senator asal DKI Jakarta itu dalam Dialog Kenegaraan di Coffee Corner DPD RI, Rabu (29/04/2015).

Dialog kenegaraan yang bertema “Indonesia Darurat Narkoba” selain Abdul Azis Khafia (anggota Komite I DPD RI) hadir juga sebagai pembicara, Masinton Pasaribu (anggota Komisi III DPR), dan Akhiar Salmi (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) membahas maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.

Senator DKI Jakarta itu mengatakan faktor yang menjadikan Indonesia sebagai darurat narkoba karena Indonesia tidak hanya sebagai market tetapi sudah menjadi produsen narkoba. Ini merupakan fenomena gunung es. Negara Indonesia sangat besar hingga rentan terhadap penyelundupan narkoba karena bisa melalui darat dan laut. Kedepan pemerintah tidak hanya reaktif tetapi juga harus antisipasif terhadap narkoba.

Peranan negara sangat berpengaruh dalam peredaran narkoba di Indonesia. Demikian Masinton Pasaribu (anggota Komisi III DPR) menanggapi tentang Indonesia Darurat Narkoba. Penanganan narkoba tidak lepas dari dorongan pemerintah, tidak hanya ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dan polisi tetapi revolusi mental bisa diarahkan untuk penanganan narkotika. “Program negara harus didorong untuk fasilitasi anak muda bangsa sehingga antisipasi terhadap penggunaan narkotika bisa maksimal,” ujar Masinton.

Masinton tetap mengapresiasi pemerintah khususnya kejaksaan dalam melaksanakan pidana mati. “Terhadap kejahatan luar biasa (pidana teroris dan narkoba) dihukum juga dengan pidana yang luar biasa yaitu hukuman mati karena itu syah dan konstitusional,” tegas Masinton Pasaribu

Akhiar Salmi sebagai ahli hukum pidana, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengapresiasi pemerintah terhadap pelaksanaan pidana mati yang merupakan keharusan. “Hukuman pidana mati bisa menimbulkan efek jera setidaknya berkurang pengedar narkoba di Indonesia,” tutur Akhiar.

Menurut Akhiar, mewabahnya narkotika di Indonesia disebabkan beberapa faktor. Faktor non yuridis, seperti adanya perubahan nilai tentang materialistis dan gaya hidup hedon. Beban ekonomi yang berat dan faktor lingkungan bisa juga menjadi faktor dalam penyalahgunaan narkoba. Dilihat dari faktor yuridis, substansi sistem aturan hukum perlu dipenuhi, seperti orang yang sudah divonis mati tidak bisa lagi melakukan upaya hukum.

Faktor lainnya adalah penegak hukum yang belum tegas dan belum memiliki integritas hukum kuat. Terakhir, sarana penegakan hukum yang perlu dibenahi. “Penegakan hukum terhadap narkoba harus ditingkatkan, terpidana yang sudah memenuhi langkah untuk hukuman mati maka harus cepat dilaksanakan.” kata Akhiar. (dpd.go.id/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline