logo seputarnusantara.com

Muhammad Iqbal, M.Com. : Dana Pensiun Tenaga Kerja Harus Manfaat

Muhammad Iqbal, M.Com. : Dana Pensiun Tenaga Kerja Harus Manfaat

Muhammad Iqbal, SE., M.Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP

25 - Mei - 2015 | 16:03 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana Undang-Undang jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi IX DPR RI dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Senin 25 Mei 2015, banyak hal yang disoroti oleh Anggota Komisi IX DPR. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai dana pensiun tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Muhammad Iqbal, SE.,M.Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), bahwa dalam RDP tadi pagi sampai siang hari, Komisi IX DPR ingin mendengar apa program- program yang sudah dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan khususnya mengenai dana pensiun bagi tenaga kerja.

” Dana pensiun bagi tenaga kerja kan mulai berlaku 1 Juli 2015. Maka kita ingin mendengar langsung dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengenai program tersebut dan apa manfaatnya bagi tenaga kerja kita,” ungkap Muhammad Iqbal kepada seputarnusantara.com di Gedung Komisi IX DPR RI- Senayan, pada Senin 25 Mei 2015.

Iqbal lebih jauh memaparkan bahwa, hal yang sangat disoroti oleh Komisi IX DPR adalah mengenai program dana pensiun bagi tenaga kerja. Pemerintah mengusulkan 8%, yang 5% dibayar oleh pengusaha dan 3% dibayar oleh tenaga kerja.

” Nah yang ingin kita pertanyakan adalah manfaatnya. Kira- kira kalau itu disepakati oleh pemerintah dan DPR, apa manfaat bagi tenaga kerja. Manfaatnya seperti apa, sampai kapan tenaga kerja akan dapat manfaat dari dana pensiun. Kalau misal meninggal dunia, kemudian berapa tahun lagi bisa mendapatkan dana pensiun?” tanya Iqbal.

Menurut Politisi PPP ini, sebenarnya masalah angka besaran pensiun, itu merupakan domain pemerintah dengan melalui kajian- kajian yang mendalam. Tentu kita di DPR ingin melihat dan mengetahui, apakah angka 8% tersebut, 5% dari pengusaha dan 3% dari tenaga kerja, itu apakah sudah diterima oleh Serikat Pekerja Indonesia atau belum.

” Nah, tentu angka 8% itu terkait dengan manfaatnya. Angka itu baru usulan BPJS Ketenagakerjaan dengan masukan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), yang akan memutuskan Presiden melalui Kepres,” pungkas Muhammad Iqbal di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline