logo seputarnusantara.com

Presiden Perintah Penegak Hukum ‘Lebih Galak’ Gunakan UU Pencucian Uang

Presiden Perintah Penegak Hukum ‘Lebih Galak’ Gunakan UU Pencucian Uang

Ir. H. Joko Widodo, Presiden RI

26 - Mei - 2015 | 15:49 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap penggunaan pasal pencucian uang dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta penegak hukum agar lebih berani menggunakan pasal ini.

Dalam dokumen yang menjadi lampiran Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi , terdapat Bab ‘Optimalisasi Penggunaan UU Pencucian Uang, Upaya Pembuktian Terbalik dan Penegakan Kode Etik Aparat Penegak Hukum’.

Dalam bab ini, Presiden meminta Polisi berkoordinasi dengan PPATK untuk lebih mengoptimalkan penggunaan pasal pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi.

“Ukuran keberhasilan: laporan mengenai penerapan UU TPPU dalam penanganan kasus korupsi pada tahun 2015,” demikian penjelasan dalam dokumen lampiran itu seperti dikutip pada Selasa (26/5/2015).

Melalui Inpres ini juga mendorong Operasionalisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

“Ukuran keberhasilan: Pendataan atas aset dari individu/perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka yang melarikan diri atau tidak ditemukan dan pengajuan permohonan perampasan seluruh aset tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013,” begitu dalam bagian selanjutnya.

Dalam Inpres ini, Presiden juga meminta PPATK untuk selalu dilibatkan dalam dijadikan mitra Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan promosi dan mutasi. Begitu juga dengan kementerian dan lembaga. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline