logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi, M. Si. : Kalah Praperadilan, KPK Jangan Pernah Patah Semangat

Taufiqulhadi, M. Si. : Kalah Praperadilan, KPK Jangan Pernah Patah Semangat

Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat)

29 - Mei - 2015 | 23:10 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.

Selain itu, hakim juga menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni KPK juga dianggap tidak sah. Maka hakim memutuskan proses penyidikan tidak dapat diteruskan terhadap pemohon. Atas putusan tersebut, hakim Haswandi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan tersangka dicabut. Diketahui, KPK kembali ‘keok’ dalam praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, ini ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, kala KPK harus menerima kekalahan saat gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua, permohonan praperadilan atas tersangka yang disematkan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah putusan terkait mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Menurut Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat), bahwa putusan praperadilan Hadi Poernomo merupakan putusan yang kontroversial. Karena masyarakat menilai ada ketidakadilan dalam putusan Hadi Poernomo tersebut. Menurut perasaan keadilan masyarakat, keputusan praperadilan Hadi Poernomo tersebut sedikit kontroversial.

” Keputusan praperadilan Hadi Poernomo sedikit mengganggu perasaan ketidakadilan masyarakat. Kalau seperti ini keputusannya, menurut saya, tidak baik dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Ini sedikit setback dalam penegakan hukum di Indonesia. Saya menyerukan kepada KPK untuk mengajukan alat bukti baru kasus Hadi Poernomo. Saya tegaskan, KPK jangan patah semangat!” ungkap Taufiqulhadi kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 28 Mei 2015.

Menurutnya, KPK harus terus maju dan jangan patah semangat terhadap putusan tersebut. KPK bisa mengajukan bukti- bukti yang baru kasus Hadi Poernomo. Jadi, KPK tidak perlu patah semangat, karena KPK menjalankan penegakan hukum di Indonesia dengan dilengkapi dan didukung dengan insfrastruktur, SDM dan personil yang sangat memadai. Oleh karena itu, KPK harus maju terus pantang mundur.

” KPK juga didukung dengan UU yang lengkap, sehingga mempunyai kekuatan yang besar untuk memberantas korupsi. KPK boleh melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku. KPK harus dapat membuktikan bahwa hal dituduhkan ke tersangka tersebut benar adanya dan sesuai dengan fakta- fakta hukum yang berlaku,” terang Taufiqulhadi dengan tegas.

Lebih jauh Politisi Partai Nasdem ini memaparkan, bahwa KPK telah mendapatkan legitimasi yang kuat dari negara dan masyarakat. KPK juga sudah diatur dalam UU bagaimana cara menetapkan tersangka, cara menyelidiki, cara menyidik dan bagaimana SOP- nya dalam menjalankan tugas. Sehingga KPK bekerja sesuai dengan amanah UU.

” Saya mengatakan bahwa memang KPK itu superbody, karena memang itu sudah menjadi tuntutan masyarakat. Jadi ini bukan fakta filosofis, tetapi merupakan fakta sosiologis. Masyarakatlah yang menghendaki adanya KPK. Kalau KPK tidak superbody, maka KPK akan sama dengan lembaga penegak hukum lainnya yang tidak berdaya. Jadi rakyat menginginkan KPK jadi lembaga superbody dan memang relevan,” pungkas Taufiqulhadi di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline