logo seputarnusantara.com

Luthfi Andi Mutty : Pilkada Serentak Disandera Oleh Kepentingan Politik

Luthfi Andi Mutty : Pilkada Serentak Disandera Oleh Kepentingan Politik

Luthfi Andi Mutty, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem (Nasional Demokrat)

24 - Jun - 2015 | 14:25 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya potensi kerugiaan negara Rp 334 miliar pada anggaran Pemilu 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPR RI mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senin 22 Juni 2015.

Terkait dengan hal tersebut, muncul usulan dari sebagian pihak agar Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 harus dimundurkan, karena KPU diindikasikan telah melakukan penyelewengan anggaran 2014.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Luthfi Andi Mutty memandang bahwa usulan memundurkan Pilkada serentak hanyalah upaya akal-akalan dari pihak yang kepentingan politiknya tidak terakomodasi.

“ Itu tidak benar, seakan- akan ini sudah ada setting-an untuk mengundurkan Pilkada karena ada persoalan-persoalan di internal partai-partai. Kalau menurut saya, jangan sampai agenda negara dan nasional disandera oleh persoalan di beberapa partai politik,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa harusnya temuan BPK ini tidak dipolitisir. Karena persoalan mengenai indikasi penyelewengan anggaran adalah domain administrasi dan domain hukum.

Pada ranah administrasi, Luthfi Andi Mutty menyinggung acuan hukum pada UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam pasal 20 ayat 1 sampai 3. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil laporan selambat-lambatnya 60 hari. Apabila 60 hari tidak ditindaklanjuti atau telah ditindaklanjuti tetapi masih ditemukan kembali potensi kerugian maka sudah menjadi kewenangan penegak hukum.

“ Ada mekanisme dalam pemeriksaan BPK, dalam UU nomor 15 tahun 2004 bahwa 60 hari setelah ada temuan itu maka wajib lembaga tersebut melakukan tindak lanjut. Nah, tugas DPR dalam proses fungsi pengawasan hanya melihat ada ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, itu harus dilaporkan ke penegak hukum. Karena di sana ada indikasi kerugian negara, ada pemborosan dan macam-macam,” ujar Luthfi.

Selanjutnya, Legislator asal Sulawesi Selatan ini menganjurkan agar tak mencampuradukan ranah politik, administrasi, dan hukum. Karena menurutnya, sejumlah angka yang terindikasikan penyelewengan di dalam temuan BPK itu, dapat saja belum tuntas secara administrasi. Seluruh rangkaian tindak lanjut dan pemeriksaan temuan ini, tak sampai mengganggu rencana Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti.

“ Domain politik sudah selesai, domain administrasi itu ketika mereka (KPU) melaksanakan anggaran. Kemudian nanti setelah ada pemeriksaan ditemukan ada kerugian, itu menjadi domain hukum, bukan domain politik lagi,” ujarnya mengakhiri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline