logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi : RUU Minol Tetap Prioritas, NasDem Fokus Pada Pengaturan

Taufiqulhadi : RUU Minol Tetap Prioritas, NasDem Fokus Pada Pengaturan

Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem

24 - Jun - 2015 | 14:58 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Walau Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), telah memutuskan perubahan dan tambahan atas pembahasan RUU yang menjadi prioritas, RUU tentang larangan minuman beralkohol tetap menjadi prioritas di tahun 2015 ini.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menyebutkan, fraksinya menyetujui pembahasaan RUU tersebut tetap menjadi prioritas penyelesaian UU di tahun 2015 ini.

Namun demikian, legislator asal dapil Jatim IV ini mengatakan, masih terdapat beberapa catatan penting yang mungkin menjadi pembahasan sengit dalam pembahasan RUU pelarangan minuman beralkohol nantinya.

“ Yang perlu dipahami bahwa pelarangan terhadap minuman beralkohol itu diperlukan, akan tetapi bukan berarti pelarangan yang menjadi fokus utama. (Yang jadi fokus) dalam RUU ini adalah pengaturan terhadap keberadaan minum berakohol,” jelasnya saat dihubungi melalui selularnya, Rabu (24/6).

Taufiq menegaskan bahwa problem pengaturan terhadap keberadaan minuman beralkohol tidak kalah pentingnya dibanding dengan pelarangan itu sendiri.

“ Karena kita (Fraksi NasDem) beranggapan, dalam pembahasan RUU ini ada regulasi yang terkait pengaturan keberadaan minum berakohol juga penting, bukan sekedar pelarangan saja. Karena (hanya) menitikberatkan persoalan pada keyakinan atau kepercayaan tertentu,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa ada dampak negatif dari alkohol yang sangat merusak fisik manusia. Apalagi jika dilihat dari aspek konsumen yang berasal dari generasi muda. Ia juga tidak memungkiri bahwa minuman beralkohol dapat berpotensi mengganggu tatanan kehidupan sosial masyarakat terutama dalam meningkatkan kemungkinan kriminalitas.

Namun demikian, legislator kelahiran Aceh ini melihat sisi lain dari minuman beralkohol yang semestinya dapat dikelola menjadi surplus negara. Taufiq menerangkan bahwa masih banyak minuman beralkohol yang merupakan produk impor. Jika mendapatkan izin dari bea cukai dan mendapatkan legalitas dalam artian diatur penjualannya, akan berpotensi memberikan surplus bagi negara.

“ Perlu pengaturan yang ketat dan jelas terhadap keberadaaan minuman (beralkohol) tersebut,” tegasnya. Taufiq juga memberi pertimbangan bahwa di beberapa wilayah Indonesia, dalam jumlah tertentu, keberadaan minuman beralkohol ini menjadi hal yang biasa dan menjadi bagian dari adat.

“ Harus diingat juga, di beberapa wilayah Indonesia ini ada wilayah-wilayah tertentu, seperti Provinsi Bali, yang tidak ada persoalan dengan keberadaan minum beralkohol, atau tidak melihat beralkohol itu adalah hal yang luar biasa,” katanya. Oleh karena itu, terkait hal tersebut, Taufiq menerangkan perlu diperhatikan faktor-faktor kekhususan daerah tertentu dalam pembahasan RUU pelarangan minuman berakohol ini.

“ Kita juga tidak boleh menyampingkan atau tidak memperhatikan kepada daerah-daerah yang menurut kami masuk ke dalam kategori kekhususan zona atau wilayah terhadap minuman beralkohol. Soal zone tertentu ini kan jadi diskusi alot,” pungkasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline