logo seputarnusantara.com

Yosafati Waruwu : Batalkan Penghapusan Syarat Wajib Bahasa Indonesia Bagi TKA

Yosafati Waruwu : Batalkan Penghapusan Syarat Wajib Bahasa Indonesia Bagi TKA

24 - Agu - 2015 | 15:28 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. DPP SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 1992 sangat menyesalkan rencana penghapusan syarat wajib mampu berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA).

Bila hal itu dilakukan untuk menggaet investor asing, justru kurang tepat karena para investor membawa uang sekaligus tenaga kerja adalah bentuk dari “penjajahan” baru.

” Janganlah semuanya kita gadaikan. Kita butuh pembangunan, itu pasti, tetapi pembangunan harus memberi manfaat bagi rakyat (buruh) Indonesia.
Bila semua jenis pekerjaan dan jabatan bisa dikerjakan oleh TKA, kemudian tak perlu menggunakan bahasa Indoensia, ini semakin mempersulit buruh Indonesia,” ungkap Yosafati Waruwu, Ketua Umum DPP SBSI 1992 kepada seputarnusantara.com melalui rilis email pada Senin, 24 Agustus 2015.

” Samar-samar juga kita dengar, proyek listrik di Indonesia dikerjakan oleh pemodal dari Tiongkok sekaligus membawa tenaga kerja hingga pekerjaan level bawah (tenaga kerja kasar), ini maksudnya apa?
Sekarang pengangguran di Indonesia sekitar 7,5 juta orang, belum lagi perusahaan yang kolaps dan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan akhir-akhir ini,” tegas Yos, panggilan akrabnya.

Seharusnya, lanjut Yos, investasi yang masuk membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia yang saat ini sangat membutuhkan pekerjaan. Slogan pemerintah yakni Pemerintah Kerja, justru kesannya pemerintah tidak mau kerja dan lelah, ambil jalan pintas saja.

” Bila alasannya SDM buruh Indonesia kurang memadai, ini alasan yang mengada-ada. TKA dari Tiongkok justru bekerja pada bagian pekerjaan yang tidak semuanya membutuhkan skill. Pemerintah mempermalukan bangsanya sendiri dan tidak konsisten pada Tri Sakti yang digadang-gadang oleh pemerintahan Jokowi,” ucap Yos.

Menyikapi hal tersebut, DPP SBSI 1992 mendesak pemerintah agar tidak menghapuskan persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia kepada TKA, membuat regulasi pembatasan TKA pada semua jenis pekerjaan/jabatan, merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) diseluruh wilayah Indonesia dan menekankan peranan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan SDM buruh diperusahaannya sesuai dengan UU Nomor 13/2003. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline