Tamanuri : Peliknya Persoalan Tanah, DPR Siapkan RUU Pertanahan Berkualitas
Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Memasuki tahun kedua DPR periode 2014-2019, target Prolegnas berusaha dicapai. Komisi II DPR tengah menyempurnakan RUU Pertanahan.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Drs. H. Tamanuri, MM., menyebutkan tak perlu terburu-buru dalam perampungan Undang-Undang ini.
Pasalnya, ia melihat banyak kebutuhan masyarakat yang mesti terakomodir dalam RUU tersebut. Ia menggarisbawahi persoalan kepemilikan tanah, yang juga harus dapat menjamin hak masyarakat miskin atas tanah.
“ Kita akan mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kita perlu memikirkan perkembangan yang akan mendatang. Sekarang, persoalan pertanahan hanya mengukur luas wilayah saja, tapi tidak melihatnya sebagai ruang, hak ruang ke atas dan hak ruang ke bawahnya. Bisa saja nanti pada perkembangannya, saat kita punya rumah juga harus ada hak bawah dan atasnya supaya terlindungi,” jelas legislator asal Lampung ini.
Selain persoalan ruang, ia juga menyoroti batas jarak minimal di kawasan pesisir. Dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pesisir disebutkan sempadan pantai sepanjang 100 meter dari titik pasang terjauh merupakan wilayah konservasi untuk pembuatan sabuk pantai dan pelindung lingkungan lainnya.
Tamanuri menyebutkan, hal ini dapat dievaluasi melihat kebutuhan penataan kembali zonasi pantai dan pesisir. Ia menyebutkan dapat saja batasnya diusulkan menjadi 20 kilometer ke darat.
Tamanuri juga menyoroti regulasi pertanahan lama yang hanya mengatur batas minimal kepemilikan tanah. Padahal seharusnya, menurut Tamanuri, yang harus dibatas adalah batas maksimal.
“ Karena dalam Undang-Undang sebelumnya itu menyebutkan bahwa kepemilikan tanah itu minimal 1 hektar, jadi harusnya rakyat miskin otomatis punya tanah seluas itu. Istilahnya pemerintah berkewajiban menyediakan tanah tersebut. Pemerintah harusnya mengeluarkan tak hanya batas minimal tapi juga maksimal. Untuk membatasi orang-orang yang memiliki modal banyak yang akan menguasai tanah,” terangnya.
Selain itu, terkait pembebasan lahan atas pihak yang telah memiliki surat-surat kepemilikan tanah, Tamanuri menyebutkan tiga syarat kompensasi. Pertama, kompensasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kedua, berdasarkan harga yang berlaku di daerah tersebut. Ketiga, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Ia mensyaratkan ketiga hal ini terpenuhi agar tak timbul kekacauan dan konflik.
Selama ini, lanjutnya, pembebasan lahah pemerintah, kompensasi ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di daerah itu. Seringkali ada broker pertanahan yang berupaya mencari keuntungan, maka hal ini dapat diantisipasi oleh Tim Peneliti Harga Tanah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- PT. Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital, Gelar Kelas Digital Marketing Gratis Untuk Cetak Talenta Siap Bisnis Yang Mampu Bersaing di Dunia Internasional
- Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Purworejo : Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemeliharaan Rutin Jalan Dilaksanakan Untuk Perlancar Arus Mudik dan Balik