logo seputarnusantara.com

Tamanuri : Peliknya Persoalan Tanah, DPR Siapkan RUU Pertanahan Berkualitas

Tamanuri : Peliknya Persoalan Tanah, DPR Siapkan RUU Pertanahan Berkualitas

Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

27 - Agu - 2015 | 22:01 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Memasuki tahun kedua DPR periode 2014-2019, target Prolegnas berusaha dicapai. Komisi II DPR tengah menyempurnakan RUU Pertanahan.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Drs. H. Tamanuri, MM., menyebutkan tak perlu terburu-buru dalam perampungan Undang-Undang ini.

Pasalnya, ia melihat banyak kebutuhan masyarakat yang mesti terakomodir dalam RUU tersebut. Ia menggarisbawahi persoalan kepemilikan tanah, yang juga harus dapat menjamin hak masyarakat miskin atas tanah.

“ Kita akan mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kita perlu memikirkan perkembangan yang akan mendatang. Sekarang, persoalan pertanahan hanya mengukur luas wilayah saja, tapi tidak melihatnya sebagai ruang, hak ruang ke atas dan hak ruang ke bawahnya. Bisa saja nanti pada perkembangannya, saat kita punya rumah juga harus ada hak bawah dan atasnya supaya terlindungi,” jelas legislator asal Lampung ini.

Selain persoalan ruang, ia juga menyoroti batas jarak minimal di kawasan pesisir. Dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pesisir disebutkan sempadan pantai sepanjang 100 meter dari titik pasang terjauh merupakan wilayah konservasi untuk pembuatan sabuk pantai dan pelindung lingkungan lainnya.

Tamanuri menyebutkan, hal ini dapat dievaluasi melihat kebutuhan penataan kembali zonasi pantai dan pesisir. Ia menyebutkan dapat saja batasnya diusulkan menjadi 20 kilometer ke darat.

Tamanuri juga menyoroti regulasi pertanahan lama yang hanya mengatur batas minimal kepemilikan tanah. Padahal seharusnya, menurut Tamanuri, yang harus dibatas adalah batas maksimal.

“ Karena dalam Undang-Undang sebelumnya itu menyebutkan bahwa kepemilikan tanah itu minimal 1 hektar, jadi harusnya rakyat miskin otomatis punya tanah seluas itu. Istilahnya pemerintah berkewajiban menyediakan tanah tersebut. Pemerintah harusnya mengeluarkan tak hanya batas minimal tapi juga maksimal. Untuk membatasi orang-orang yang memiliki modal banyak yang akan menguasai tanah,” terangnya.

Selain itu, terkait pembebasan lahan atas pihak yang telah memiliki surat-surat kepemilikan tanah, Tamanuri menyebutkan tiga syarat kompensasi. Pertama, kompensasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kedua, berdasarkan harga yang berlaku di daerah tersebut. Ketiga, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Ia mensyaratkan ketiga hal ini terpenuhi agar tak timbul kekacauan dan konflik.

Selama ini, lanjutnya, pembebasan lahah pemerintah, kompensasi ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di daerah itu. Seringkali ada broker pertanahan yang berupaya mencari keuntungan, maka hal ini dapat diantisipasi oleh Tim Peneliti Harga Tanah. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline