logo seputarnusantara.com

Bareskrim Tetapkan Nina Nurlina Pramono Tersangka Kasus CSR Pertamina

Bareskrim Tetapkan Nina Nurlina Pramono Tersangka Kasus CSR Pertamina

Nina Nurlina Pramono

3 - Sep - 2015 | 15:26 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada program gerakan menabung pohon. Nina diduga melakukan korupsi serta pencucian uang.

Dari salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, Bareskrim memulai penyidikan kasus tersebut tertanggal 27 Agustus 2015. Nina disangka menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa telah ada tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja Buwas tidak menyebut jelas siapa saja tersangka yang telah ditetapkan.

“Iya (sudah ada tersangkanya),” kata Buwas di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

“Sudahlah. Kalau kita sudah melakukan penggeledahan, sudah pasti ada SPDP-nya,” imbuh Buwas.

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa SPDP itu telah diterima kemarin. Namun Tony tidak menyebut siapa saja tersangka yang tercantum dalam SPDP itu. “Sudah diterima (SPDP) kemarin,” kata Tony.

Berikut petikan salinan SPDP :

Dengan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero untuk program Gerakan Menabung Pohon (GMP) pada periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat dan tempat-tempat lain dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 54 KUHP yang dilakukan oleh Nina Nurlina Pramono dkk.

Hingga berita ini diturunkan belum ada komentar atau tanggapan dari pihak Nina. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline