logo seputarnusantara.com

Ali Umri : Dukung Pemekaran Daerah Yang Berpotensi Punya PAD Tinggi

Ali Umri : Dukung Pemekaran Daerah Yang Berpotensi Punya PAD Tinggi

Ali Umri, Anggota Komisi II DPR RI

4 - Sep - 2015 | 15:21 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Rabu (02/09/15), perwakilan beberapa daerah di Indonesia bersambang ke komplek parlemen Senayan, guna menghadiri Rapat Audiensi dengan komisi II DPR RI.

Mereka datang dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Riau dan Jawa Barat. Dalam audiensi itu, mereka meminta DPR menindaklanjuti keinginan pemerintah dan masyarakat setempat terkait rencana pemekaran daerah.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dilakukan dalam dua sesi, mengelaborasi berbagai dinamika seputar aspirasi dan prospek pemekaran daerah. Hadir dalam audiensi itu, Ali Umri, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem yang terpilih dari Dapil Sumatera Utara III. Mantan Walikota Binjai ini memaparkan bahwa secara prinsip dirinya sependapat dengan berbagai proyeksi pemekaran wilayah yang tengah berkembang.

Dalam hematnya, aspirasi pemekaran muncul akibat radar pembangunan kurang maksimal menjangkau daerah-daerah tertentu. Dalam kasus Papua misalnya, provinsi itu memiliki cakupan wilayah sangat luas, dengan jumlah kabupaten terhitung minim. Jangankan jarak antar kabupaten, jarak dari pinggiran ke pusat kabupaten pun sangat jauh.

“ Bahkan untuk sekadar pergi ke kantor kecamatan, warga Papua harus menempuh ratusan kilometer,” tutur Ali Umri.

Oleh karena itu, kasus seperti itu membuat wacana pemekaran menjadi cukup relevan. Dalam kacamata Ali Umri, salah satu faktor utama untuk mendukung tercapainya aspirasi pemekaran daerah adalah komitmen Gubernur dan Bupati setempat. Pasalnya, aspirasi pemekaran itu bersinggungan langsung dengan anggaran daerah setempat.

Jika pemekaran disetujui, para Gubernur dan Bupati induk harus menyisihkan separuh anggaran daerahnya untuk daerah persiapan pemekaran selama satu sampai tiga tahun. Dengan kata lain, proses awal pemekaran itu harus melibatkan pendanaan dari Provinsi atau Kabupaten induk.

Setelah dinyatakan menjadi daerah otonom, baru daerah-daerah pemekaran itu bisa mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sendiri. Berikutnya, daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran ini bisa memiliki cetak biru tentang pembangunannya sendiri. Kewenangan itu memungkinkan untuk menggali potensi-potensi sumber daya yang sebelumnya kurang terkelola.

Lebih lanjut, Ali Umri menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemekaran wilayah yang disetujui Komisi II DPR adalah daerah-daerah dengan potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) besar.

“ Jangan daerah-daerah yang kecil tidak ada potensi dimekarkan juga,” paparnya.

Dia mencontohkan kasus Mandailing Natal di Sumatera Utara, yang dimekarkan dari Tapanuli Selatan. Sebelumnya tidak diketahui bahwa daerah itu mempunyai potensi emas, setelah dimekarkan baru potensi SDA itu diketahui. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline