logo seputarnusantara.com

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Asuransi Bagi Pengelola Parkir

28 - Jul - 2010 | 00:49 | kategori:Pelayanan Masyarakat

parkiran1Jakarta. Seputar Nusantara. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir mengganti kehilangan, ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi DKI. Pengelola parkir akan diwajibkan untuk memiliki asuransi. “Nantinya dalam revisi Perda tentang parkir kita akan wajibkan pengelola parkir untuk memiliki asuransi,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Benjamin Bukit,  Rabu (28/7/2010).
Menurut Benjamin, kewajiban setiap pengelola parkir memiliki asuransi diberlakukan untuk memudahkan ganti rugi bila terjadi kehilangan di lahan parkir yang dikelolanya.

“Sehingga tidak ada lagi yang keberatan mengganti jika terjadi kehilangan,” tambahnya.

Benyamin mensinyalir selama ini pengelola parkir telah memiliki asuransi, namun hal tersebut tidak dipublikasikan. Selain itu dalam Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Perda Parkir) menyebutkan kehilangan menjadi tanggung jawab konsumen.

“Dalam pasal 36 ayat 2 Perda No 5 Tahun 1999, kehilangan menjadi resiko pengguna. Ini yang akan diubah agar pengelola bertanggung jawab,” katanya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Pelayanan Masyarakat | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Pelayanan Masyarakat