Syarief Alkadrie : Putusan MK Beri Peluang Masyarakat Maju di Pilkada
H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang diajukan oleh M. Fadjroel Rahman, dkk.
Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan yang mengatur syarat persentase dukungan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” demikian diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 60/PUU-XIII/2015, pada Selasa (29/9) siang.
Menurut para Pemohon, agar terjadi kesetaraan dan persamaan di muka hukum dan pemerintahan, maka dasar penentuan besaran persentase bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan bukan didasarkan pada jumlah penduduk melainkan jumlah suara sah, sehingga tidak terjadi diskriminasi atau perbedaan bagi setiap warga negara Indonesia khususnya para Pemohon.
Mahkamah berpendapat, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebab, persentase dukungan yang dipersyaratkan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk, padahal tidak setiap penduduk serta-merta memiliki hak pilih.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, agar terdapat kepastian hukum yang adil sekaligus memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak menghalangi hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, maka basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, direpresentasikan dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan. DPT yang dimaksud adalah DPT pada Pemilu sebelumnya.
Sedangkan menurut H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa keputusan MK tersebut sudah bagus, artinya syarat bagi calon independen yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dipersentasekan berdasarkan Daftar Calon Pemilih Tetap itu akan membuka peluang bagi masyarakat untuk maju dalam Pilkada.
” Menurut saya, itu tidak masalah. Dengan keputusan MK tersebut, justru memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah,” ungkap Syarief Alkadrie kepada seputarnusantara.com melalui sambungan telepon, pada Selasa 29 September 2015.
Lebih lanjut Syarief Alkadrie memaparkan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Pilkada tinggal menyesuaikan saja, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
” UU Pilkada tinggal menyesuaikan keputusan MK. Sebab, UU Pilkada juga harus direvisi dan memang sedang dalam proses revisi, karena UU Pilkada juga masih banyak kelemahannya,” terang Syarief Alkadrie. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- PT. Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital, Gelar Kelas Digital Marketing Gratis Untuk Cetak Talenta Siap Bisnis Yang Mampu Bersaing di Dunia Internasional
- Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Purworejo : Jelang Idul Fitri 1445 H, Pemeliharaan Rutin Jalan Dilaksanakan Untuk Perlancar Arus Mudik dan Balik
- KORPRI SETJEN DPD RI Salurkan Bingkisan di Tengah- Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri