logo seputarnusantara.com

Ali Umri : Calon Tunggal Harus Tetap Jalan, Calon Independen Dipermudah

Ali Umri : Calon Tunggal Harus Tetap Jalan, Calon Independen Dipermudah

30 - Sep - 2015 | 15:21 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015 perlu disikapi secara proporsional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, daerah yang punya pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada. Nantinya, mereka dipilih dengan cara referendum atau sistem setuju atau tidak setuju.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.

Menurut H. ALi Umri, SH., M.Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa kita semua harus menjalankan keputusan MK tersebut, karena sudah merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

” Saya setuju dan mendukung keputusan MK tersebut. Karena, masalah calon tunggal ini kan menjadi dilema, sudah dibuka pendaftaran pasangan calon Bupati/ Walikota/ Gubernur, namun sepi peminat, bahkan di beberapa daerah hanya ada satu calon tunggal. Keputusan MK ini bisa menjadi solusi bagi daerah yang masih mempunyai calon tunggal,” ungkap Ali Umri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR RI- Senayan, pada Rabu 30 September 2015.

Ali Umri lebih lanjut memaparkan, dengan adanya calon tunggal tersebut, apakah kemudian dikorbankan dengan menggagalkan Pilkada? Menurutnya itu tidak mungkin dan tidak elok, maka keputusan MK tersebut menjadi satu solusi bagi daerah yang mempunyai calon tunggal.

” Calon Tunggal jangan dikorbankan dan harus tetap berjalan Pilkadanya. KPU harus segera membuat langkah- langkah cepat untuk merespon keputusan MK tersebut, sehingga daerah yang punya calon tunggal dapat tetap melaksanakan Pilkada serentak 2015,” tegas Ali Umri.

Menurut Politisi Partai NasDem ini, KPU harus segera menyiapkan segala sesuatunya demi kesuksesan Pilkada serentak 2015, khususnya bagi daerah yang mempunyai calon tunggal.

” KPU harus mensukseskan Pilkada serentak 2015, termasuk daerah yang punya calon tunggal. Ini juga menjadi introspeksi diri bagi partai politik, mengapa sampai terjadi calon tunggal. Seharusnya partai politik berani mengajukan calonnya dalam Pilkada, jangan takut kalah,” ucapnya.

Kedepan, lanjutnya, partai politik harus menyiapkan calonnya dalam Pilkada, sehingga tidak terjadi lagi calon tunggal. Jangan takut kalah dalam kontestasi Pilkada, kalau memang kader partai tersebut bagus dan dekat dengan rakyat, dirinya yakin calon dari partai tersebut bisa memenangkan pertarungan.

” Kalau menurut saya, daerah yang mempunyai calon tunggal, harus memperoleh persetujuan dari pemilih sebesar 50% plus 1. Sebab, dengan dukungan mayoritas tersebut, maka tingkat penerimaannya dimasyarakat akan tinggi. Kalau hanya 40% saja misalnya, itu saya rasa kurang. Misal, Kabupaten tersebut mempunyai 100 ribu pemilih, maka jika calon tunggal tersebut memperoleh 50 ribu plus 1, maka otomatis menjadi Kepala Daerah,” terang Ali Umri.

” Keputusan MK ini harus dijalankan. Dan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada harus mensukseskan dan segera membuat langkah- langkah progresif demi kelancaran Pilkada serentak 2015,” tambahnya.

Calon Independen Dipermudah Dalam Pilkada

Keputusan MK mempermudah calon independen maju dalam Pilkada. Sebab, basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, direpresentasikan dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan. DPT yang dimaksud adalah DPT pada Pemilu sebelumnya.

Berbicara mengenai calon independen dalam Pilkada, Ali Umri sebagai Anggota Komisi II DPR RI menyatakan, sebaiknya untuk persyaratan calon independen dipermudah saja.

” Sekarang begini aja, tidak ada calon dalam Pilkada kita galau, sedangkan banyak calon kita risau, bagaimana itu? Maka, sebaiknya dipermudah saja syarat bagi calon independen, supaya banyak, tidak masalah itu,” ucap Ali Umri, Politisi Partai NasDem ini.

Ali Umri lebih jauh menjelaskan, mempermudah calon independen bisa dengan cara persentase dari jumlah DPT (Daftar pemilih Tetap) diperkecil. Menurutnya, 3,5- 5% dari DPT itu angka yang ideal. Jadi, si calon independen bisa maju dalam Pilkada jika didukung oleh 3,5- 5% dari jumlah DPT di daerah tersebut.

” Keputusan menang atau tidak itu kan tergantung pada rakyat. Kalau memang rakyat menginginkan si calon independen tersebut menjadi kepala daerah, maka pasti akan menang. Jadi, bukan masalah didukung partai atau maju dari jalur independen, yang penting dekat tidak dengan rakyat,” ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, semakin banyak calon kepala daerah maka akan ada pertandingan yang fair antar calon dan rakyat semakin banyak pilihan dalam menentukan kepala daerahnya.

” Rakyat semakin punya banyak pilihan dalam Pilkada, sehingga kalau memang selama ini rakyat memandang bahwa calon dari partai politik kurang bagus, maka bisa memilih yang dari jalur independen. Itu semua tergantung pada pilihan rakyat,” tegas Ali Umri, Politisi dari Partai NasDem ini.

” Terbukti, di beberapa daerah, justru calon independen yang memenangkan pertarungan dalam Pilkada. Jadi, saya setuju dengan keputusan MK ini yang mempermudah calon independen dalam Pilkada,” pungkas Ali Umri dipenghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline