logo seputarnusantara.com

Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Kasus Aniaya Pembantu Rumah Tangga

Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Kasus Aniaya Pembantu Rumah Tangga

2 - Okt - 2015 | 14:02 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Oknum anggota DPR RI dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun akan aktif menelusuri hal ini.

” Ada kasus demikian, MKD tidak bisa diam. Besok kami akan coba telusuri dan arus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat dan citra DPR sendiri,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Kamis (1/10/2015).

MKD akan mengusut masalah etika, bukan pidananya karena urusan pidana menjadi wewenang kepolisian. Untuk menelusuri kebenarannya, MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

” Kita akan kerja sama dengan Polda Metro. Cari tahu apa benar ada informasi demikian. Setelah itu kita bisa langsung rapat di MKD apakah kejadian ini bisa kita tetapkan sebagai perkara tanpa aduan atau dengan aduan,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa perempuan berinisial T dan berusia 20 tahun yang merupakan PRT diduga dianiaya oknum anggota DPR, yang juga majikannya. Selain melapor ke Polda Metro, dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar ada laporran tersebut dan kami masih mendalaminya,” ucap Krishna, Kamis (1/10/2015)

Komisi Kepolisian Nasional Dukung Polisi Usut Kasus Anggota DPR RI Aniaya Pembantu Rumah Tangga

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi dukungan penuh ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya anggota DPR yang menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). Polda Metro diminta tak takut, bila ada unsur pidana dan bukti proses hukum harus berlanjut.

“Pengaduan itu harus direspons,” terang Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Jumat (2/10/2015).

Aduan sudah dilakukan PRT berinisial T yang didampingi LBH Apik dan LPSK ini pada 29 September lalu. Dia mengalami luka penganiayaan dan sudah divisum.

” Proses hukum bila benar ada temuan bukti. Jangan melihat siapa pelakunya,” tambah dia. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline