logo seputarnusantara.com

Tamanuri, MM. : Daerah Dengan Calon Tunggal Harus Tetap Laksanakan Pilkada

Tamanuri, MM. : Daerah Dengan Calon Tunggal Harus Tetap Laksanakan Pilkada

Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

13 - Okt - 2015 | 16:08 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan tersebut dengan tetap menggelar Pilkada di tiga kabupaten yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

KPU akan segera membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal di Blitar- Jawa Timur, Timor Tengah Utara- NTT, dan Tasikmalaya- Jawa Barat.

Menurut Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa pemilihan pemimpin dengan calon tunggal sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Namun cakupannya saja yang berbeda.

” Pemilihan pemimpin dengan calon tunggal ini sudah lama terjadi di Indonesia sejak tahun 1970-an. Ini terbukti dengan adanya calon tunggal pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa wilayah di Indonesia. Cakupannya saja yang berbeda, kalau selama ini calon tunggal hanya ada pada Pilkades, tetapi sekarang ada di pemilihan ditingkat Kabupaten,” ungkap Tamanuri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR- Senayan, pada Selasa 13 Oktober 2015.

Menurut Tamanuri, 3 kabupaten yang punya calon tunggal, maka masyarakatnya akan menentukan pilihan setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal tersebut. Kalau mayoritas mencoblos setuju, maka calon tunggal tersebut otomatis jadi kepala daerah. Namun kalau mayoritas mencoblos tidak setuju, maka akan diadakan pendaftaran ulang bagi calon kepala daerah di kabupaten tersebut.

” Nah, kalau ternyata diulang sampai 3 kali misalnya, hasilnya tetap masyarakat tidak setuju, maka akan ada Plt (pelaksana tugas) di Kabupaten tersebut hingga 2 tahun sampai 2017. Karena pada tahun 2017 akan lagi Pilkada serentak di Indonesia,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut Tamanuri menjelaskan, walaupun Plt tidak bisa mengeluarkan keputusan- keputusan/ kebijakan- kebijakan yang sifatnya strategis, tetapi dipastikan roda pemerintahan di kabupaten tersebut tetap akan berputar selama 2 tahun mendatang.

” Namun, kalau Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Plt bisa mengeluarkan keputusan/ kebijakan yang sifatnya strategis, kenapa tidak? Kan Mendagri tinggal mengeluarkan Surat Edaran kepada Plt tersebut. Itulah salah satu cara agar daerah yang punya satu calon, tetap bisa melaksanakan Pilkada,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Tamanuri menegaskan, kalau kita mengharuskan ada 2 calon disuatu daerah, itu susah, ya kalau berikutnya ada 2 calon atau lebih, kalau ternyata juga sama 1 calon, maka akan semakin tidak menentu daerah tersebut. Maka, itu merupakan salah satu solusi bagi daerah dengan calon tunggal.

” Yang penting adalah bagaimana kita mengantisipasi dan meminimalisir hal- hal yang negatif dalam Pilkada serentak, khususnya bagi daerah dengan calon tunggal. Yang perlu diatur adalah si calon tunggal tersebut, namun bagi kotak kosong, ya terserah kapan saja bisa berkampanye,” ucapnya.

” Saya yakin KPU siap melaksanakan Pilkada serentak, khususnya bagi daerah dengan calon tunggal. KPU tinggal membuat Peraturan KPU mengenai calon tunggal dan aturan teknis pelaksanaannya,” pungkas Tamanuri di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline