logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah : Sebaiknya Pemerintah Hentikan Sementara PT. Freeport, Sampai Permasalahan Dengan Rakyat Papua Tuntas

Sulaeman Hamzah : Sebaiknya Pemerintah Hentikan Sementara PT. Freeport, Sampai Permasalahan Dengan Rakyat Papua Tuntas

H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Periode 2014- 2019

18 - Nov - 2015 | 22:07 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).

UU Nomor 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU Nomor 21/2001.

Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Menurut H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI periode 2014- 2019, bahwa persoalan yang mengemuka beberapa hari terakhir ini, kalau kita lihat dan cermati di media massa adalah masalah terkait dengan PT. Freeport Indonesia.

” Tetapi, di DPR sendiri dalam pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) DPR, ternyata Revisi UU Otsus Papua tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2016. Nah, ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi masyarakat Papua dan Pemerintahnya, karena sesungguhnya, harapan masyarakat Papua beberapa tahun terakhir ini, justru Revisi UU Otsus Papua ini yang harus lebih serius dibahas di DPR,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Rabu 18 November 2015.

Menurut Sulaeman Hamzah, UU Otsus Papua itu harus segera selesai, untuk menjawab tuntutan masyarakat adat dan masyarakat Papua, yang memang di 7 wilayah adat di Papua mengharapkan agar UU Otsus Papua bisa segera selesai direvisi di DPR.

” Memang harapan masyarakat Papua, UU Otsus Papua masuk dalam Prolegnas 2015, tetapi ternyata tidak. Kemudian di Prolegnas 2016 juga tidak dimasukkan. Dalam RUU Prioritas 2016, UU Otsus Papua juga tidak masuk. Padahal, itu sangat diharapkan untuk menjawab tuntutan masyarakat Papua,” terang Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut Sulaeman Hamzah memaparkan bahwa didalam usulan revisi UU Otsus Papua, didalamnya ada terkait masalah Freeport. Karena PT. Freeport dari mulai berdiri tahun 1967 sampai sekarang ini, tidak ada manfaat langsung bagi masyarakat Papua.

” Jadi begini, kontrak karya yang dibuat di Jakarta pada waktu itu, masyarakat berharap ada proteksi bagi rakyat Papua, berupa SDM dan kesejahteraan rakyat Papua, tetapi ini tidak bisa dijawab oleh Freeport. Kalau dalam RUU Prioritas 2016 tidak ada pembahasan masalah UU Otsus Papua, berarti mereka menolak. Tetapi mengapa kok mau ada perpanjangan kontrak karya Freeport, ada apa ini?” tanya Sulaeman Hamzah.

Dirinya menegaskan bahwa persoalan ini harus dikritisi. Karena masyarakat Papua sangat mengharapkan agar UU Otsus Papua bisa berjalan mulus di DPR dan semua masyarakat Papua yang telah berkomitmen terhadap NKRI ini, jangan sampai tergoyahkan.

” Beberapa anggota DPR khususnya kaukus DPR Papua sangat serius terhadap masalah ini dan selalu mendorong agar UU Otsus Papua bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Perkara nanti didalamnya ada perubahan atau pasal- pasal yang didrop, atau bahkan penambahan pasal, itu persoalan lain lagi. Yang penting UU Otsus Papua dimasukkan dalam pembahasan Prolegnas 2016 dulu, kalau pembahasan belum, lalu kapan mau selesai!” tegas Anggota DPR dari Dapil Papua ini.

Maka, lanjutnya, kita masih menunggu pemerintah untuk mengusulkan UU Otsus Papua ini di Prolegnas 2016. Apakah pemerintah mengusulkan ataukah tidak mengusulkan, kalau pemerintah tidak mengusulkan, berarti pemerintah juga tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat Papua.

” Kalau kita lihat tahapan- tahapan di Baleg, mereka butuh waktu seminggu kedepan untuk memberikan penjelasan mengenai UU Otsus Papua ini. Ada Tim Pemantau Otsus Papua yang akan menggelar pertemuan pada Senin, 23 November 2015. Maka, satu harapan dari saya selaku anggota Tim Pemantau Otsus Papua, perlu disuarakan dan perlu mendorong ke Baleg agar UU Otsus Papua bisa dimasukkan dalam Prolegnas 2016, itu harapan kita,” ucapnya.

Ada juga, lanjutnya, Tim dari Papua yang akan menemui Pimpinan Baleg DPR, itu juga upaya yang kuat. Secara umum, kita berharap kepada pemerintah pusat dan DPR, bahwa kepentingan rakyat Papua perlu diperhatikan. Karena kita tidak ingin masyarakat Papua yang notabene kekayaan alamnya begitu melimpah, tetapi kesejahteraannya rendah.

” Sebetulnya UU Nomor 21/ 2001, tentang Otsus Papua, memang sudah tercover semua kepentingan disitu. Tetapi yang diusulkan baru ini, merupakan keinginan masyarakat Papua sampai mendetail ada didalam usulan itu. Usulan ini merupakan perubahan dari UU Nomor 21/ 2001. Rakyat Papua menunggu agar tahun 2016 usulan perubahan UU Otsus Papua bisa masuk. Nah, bertepatan dengan ini, ada masalah terkait dengan PT. Freeport seperti yang kita ketahui bersama,” ungkap Politisi dari Dapil Papua ini.

” Permintaan kita adalah, pemerintah agar menghentikan operasional PT. Freeport untuk beberapa waktu sampai diterimanya beberapa permintaan rakyat Papua. Misalkan, permintaan masyarakat yang mempunyai hak ulayat, yang menuntut agar mendapat ganti rugi. Kemudian kesejahteraan rakyat sekitar Freeport, itu harus diperhatikan. Permintaan ini bukan tidak beralasan. Oleh karena itu, sebaiknya hentikan dulu operasional PT. Freeport sampai permintaan rakyat Papua dipenuhi,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline