logo seputarnusantara.com

Irma S. Chaniago : Upah Buruh Akan Lebih Tinggi Tanpa PP Pengupahan

Irma S. Chaniago : Upah Buruh Akan Lebih Tinggi Tanpa PP Pengupahan

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

23 - Nov - 2015 | 14:53 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi IX DPR RI kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) di kompleks Senayan, Kamis (19/11).

Raker dihadiri langsung oleh Menaker Hanif Dhakiri, dengan agenda membahas isu-isu ketenagakerjaan Indonesia.

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dalam kesempatannya menyampaikan kritiknya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selaku legislator yang juga aktivis buruh, Irma menyampaikan keberatan pihak buruh terhadap regulasi tersebut, yang berimbas pada rendahnya upah mereka.

“ Kalau tidak pakai PP No. 78 tahun 2015, buruh akan terima Rp 3.3 juta. Kalau pakai hanya akan terima Rp 3.05 juta,” ungkapnya.

Oleh karena itu Irma mengusulkan kepada Komisi IX DPR membentuk tim kecil untuk mengkaji dan mengawasi PP ini.

Selain itu, ketentuan PP Pengupahan yang mengatur perubahan variabel upah dalam kurun waktu lima tahun sekali, menurut Irma juga banyak dikeluhkan oleh kalangan buruh. Dia meminta pemerintah lebih terbuka dan intensif berkomunikasi dengan DPR dalam menetapkan berbagai kebijakan pengupahan.

Irma juga mengingatkan, masih banyaknya persoalan yang perlu segera ditangani oleh Kemenaker, salah satunya Serikat Pekerja JICT (Jakarta International Container Terminal) yang mengalami union busting (sengketa organisasi, red).

Selain soal PP pengupahan, persoalan Tenaga Kerja Indonesia juga disorot. Ali Mahir, masih dari Fraksi NasDem, mengutip keputusan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) 30 Oktober lalu, yang membahas perlindungan bagi pekerja migran.

Ali Mahir mengimbau Menaker lebih pro- aktif menjalin komunikasi dengan negara-negara anggota OKI agar lebih optimal memberi perlindungan terhadap para TKI.

“ Desak OKI untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara peserta OKI,” tukas legislator yang kerap disapa Habib Maher ini.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Hanif tetap menyebut bahwa PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak.

Menurutnya, PP ini tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri sendiri. Dia juga menyebutkan, UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.

“ PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan,” tukas Hanif Dhakiri.

Dari hasil pembahasan itu, Raker belum bisa mengambil keputusan terkait PP 78/2015, mengingat adanya perbedaan sudut pandang antara DPR dengan Menteri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline