logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi : Seleksi Calon Pimpinan KPK Banyak Pelanggaran, DPR RI Dilema

Taufiqulhadi : Seleksi Calon Pimpinan KPK Banyak Pelanggaran, DPR RI Dilema

Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

26 - Nov - 2015 | 14:38 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Belum adanya kepastian terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyiratkan situasi dilematis yang tengah dihadapi Komisi III DPR.

Sebelumnya, Komisi III DPR melihat berbagai indikasi pelanggaran dalam proses seleksi calon pimpinan KPK tersebut.

Salah satunya yaitu indikasi pelanggaran terhadap UU No. 30 tahun 2002 terkait unsur Jaksa dalam formasi komisioner KPK.

Selain itu, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK juga dinilai melanggar batas waktu seleksi, di mana terjadi pengunduran masa pendaftaran tanpa memberi laporan resmi kepada Presiden. Berbagai indikasi ketidakberesan itulah yang membuat jadwal uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK di DPR masih mengambang hingga saat ini.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., kembali mengutarakan komentar tajam atas permasalahan tersebut.

” Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan, red.) itu belum dijadwalkan. Sekarang ini kami melaporkan kepada Fraksi, dan pasti akan memutuskan. Kami dalam kondisi dilematis ini. Pansel ini menabrak semua, menabrak undang-undang. Kami ingin mengetahui sebuah proses yang melanggar semua syarat-syarat formil dan materil, apakah hasilnya absah atau tidak? Saya rasa tidak,” ucapnya sesaat setelah menghadiri Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Selasa (24/11).

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa kepastian jadwal uji kelayakan dan kepatutan itu sangat bergantung pada keputusan sikap masing-masing fraksi. Sejauh ini, berbagai indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Capim KPK, telah terungkap dan terekspos dengan jelas di Komisi III DPR, tapi fraksi-fraksi belum mengambil keputusan terkait dinamika itu.

Menurut Taufiq, jadwal uji kelayakan dan kepatutan itu masih akan tertunda selama fraksi-fraksi di DPR belum menentukan sikap. Taufiq sendiri sebetulnya sudah memiliki bayangan mengenai skenario jalan keluar dari ketidakpastian nasib seleksi Capim KPK ini.

Meski begitu, dia menolak mengungkapkan skenario itu, mengingat Fraksi Partai NasDem sendiri belum menentukan keputusan sikapnya. Kondisi serupa, menurut Taufiq juga terjadi pada fraksi-fraksi lain. Tampaknya, memang masing-masing fraksi masih mengalami dilema dalam menentukan proses seleksi Capim KPK ini.

” Kami sedang memikirkan untuk keluar situasi tersebut. Jadi saya konsultasi dan diskusi dengan ketua fraksi. Sampai saat ini, saya barangkali sudah ada bayangan, tetapi Ketua Fraksi belum, juga ketua fraksi yang lainnya belum,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini.

Unsur Jaksa Dalam Capim KPK Itu Sangat Penting

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi memandang, ketimpangan regulasi dan komposisi personel KPK berimbas pada kekalahan tiga kali beruntun dalam proses pra- peradilan. Oleh karena itu, dia memandang pentingnya desain ulang infrastruktur dan suprastruktur KPK, guna mempertajam tuntutan dalam pra- peradilan. Untuk menjawab kebutuhan itu, Taufiq menilai susunan komisioner KPK perlu memasukkan unsur jaksa.

” Unsur jaksa dalam Capim (calon pimpinan, red.) KPK itu sangat penting. Tujuannya agar KPK tidak kalah lagi dalam berbagai pra- peradilan yang diajukan para tersangka, ke depannya. Kalau komposisinya seperti sekarang saya sanksi ke depannya KPK bisa tajam,” ujarnya saat sesi rehat sidang Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kamis (19/11/).

Politisi yang juga mantan jurnalis ini termasuk yang vokal mengkritisi laporan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi III DPR, rabu kemarin (18/11). Dalam rapat itu, terungkap bahwa Pansel tak mempertimbangkan sisi filosifis lembaga anti rasuah tersebut.

Taufiq mecontohkan, dalam menentukan empat klaster Capim KPK, Pansel tidak memasukkan fungsi penuntutan menjadi salah satu klaster yang disusun. Padahal, dalam hemat Taufiq, fungsi penuntutan merupakan faktor terpenting dalam proses pra- peradilan maupun peradilan.

” Sebetulnya sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa proses penuntutan itu harus atas tanda tangan jaksa. Dalam klasterisasi yang diajukan oleh Pansel tidak ada sama sekali itu,” kritiknya.

Anggota Dewan dari Fraksi NasDem ini juga mengakui bahwa RDP dengan Pansel Capim KPK ini adalah upaya evaluasi kinerja Pansel menjelang uji kelayakan dan kepatutan pekan depan. Baginya, tidaklah etis baginya selaku anggota komisi III DPR untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas yang dilakukan Pansel. Oleh karenanya, mekanisme RDP adalah ruang yang dia anggap tepat untuk menyampaikan kritik itu.

” Ini kan masalah etika, kita tidak mau mengintervensi Pansel. Untuk itu, rapat kemarin itu adalah waktu yang tepat mempertanyakan itu kepada Pansel,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pansel Capim KPK telah memilih 8 calon yang akan mengisi lima kursi komisioner KPK. Para calon itu dibagi menjadi empat klaster atau kategori, yakni pencegahan, penindakan, manajeman dan supervise, di mana setiap kategori menampilkan dua kandidat pimpinan.

Kategori pencegahan diisi oleh Saut Situmorang dan Surya Chandra, kategori penindakan ada Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan, kategori manajemen yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi terdiri dari Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline