logo seputarnusantara.com

Syarief Alkadrie : NasDem Kecewa 4 RUU Strategis Tidak Masuk Prolegnas 2016

Syarief Alkadrie : NasDem Kecewa 4 RUU Strategis Tidak Masuk Prolegnas 2016

H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI

29 - Jan - 2016 | 13:46 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Penetapan Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada rapat paripurna ke-17 DPR RI ternyata menyisakan kekecewaan.

Fraksi Partai NasDem DPR RI merasa tidak puas terhadap laporan badan legislasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

Sebab, empat revisi undang-undang dan Rancangan undang-undang yakni UU Otonomi Khusus Papua, RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Perlindungan Hak Adat, serta UU Kepramukaan yang sejak awal diinisiasi oleh Fraksi NasDem tidak masuk skala prioritas Prolegnas 2016.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., menyayangkan keputusan Baleg yang tidak menyertakan empat RUU inisasi Fraksinya tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2016. Ia mengaku aspirasi masyarakat yang datang ke fraksinya tidak terbendung lagi. Contohnya RUU Otsus Papua.

Syarief menyebutkan bahwa revisi UU No 21 tahun 2001 perlu didorong karena tidak jelas tindak lanjutnya sejak pemerintahan sebelumnya. Bahkan, fraksinya aktif mengadvokasi organisasi dan elemen masyarakat yang datang ke fraksinya guna mengisi Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sejak pertama kali fraksinya bertugas di DPR. Begitupun dengan tiga revisi dan rancangan undang-undang lainnya yang butuh diselesaikan regulasinya.

“ UU PPRT, ini juga cukup besar devisa yang disumbangkan pada negara. Makanya harus ada regulasi yang melindungi hak-hak mereka. Dilihatlah secara keseluruhan. Kemudian perlindungan hak-hak adat, ya sekarang ini kan banyak tuntutan hak turun temurun komunal yang juga harus ada regulasi yang mengatur. Apa hak adat, bagaimana kewajibannya. Itu Fraksi NasDem lihat sangat strategis. Yang terakhir terkait dengan UU kepramukaan,” jelas Syarif.

Khusus untuk UU Kepramukaan, Syarief melihat bahwa Pramuka sebagai organisasi pendidikan tengah mengalami persoalan serius. Pemerintah dinilai gagal memahami karakter dan sifat organisasi Pramuka yang telah menghasilkan siswa-siswa yang mempunyai mentalitas dan karakter.

Buktinya, Pramuka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu yang disayangkan Syarief, karena Pramuka tentu saja organisasi pendidikan bukan organisasi kepemudaan. Lebih dari itu, Pramuka juga diharapkan bisa menjadi motor penggerak bagi revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“ Mengapa kita bicara pramuka? Sebab (ia adalah) organisasi yang mendidik mental dan karakter anak-anak usia muda sesuai yang kita inginkan, yaitu karakteristik yang bisa menghayati Pancasila sebagai ideologi negara. Ini penting, karena kita lihat pendidikan pramuka juga berbasis yang melaksanakan revolusi mental,” paparnya.

Politisi asal Kalimantan Barat ini berharap dinamika politik DPR akan menambah kuantitas Prolegnas Prioritas 2016 dari 40 UU menjadi 44 UU. “Kita minta agar supaya UU ini agar masuk dalam prolegnas, sebagai hak inisiatif DPR. Dari jumlah UU masuk prolegnas tahun 2016 inisiatif DPR, kan gak apa-apa di tambah empat UU. Itu harapan kita,” pungkasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline