Terungkap Persekongkolan Tender Proyek Infrastruktur Jalan di Sulawesi
Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) mengungkap persekongkolan tender proyek jalan di Sulawesi yang ternyata hanya diikuti oleh kedekatan keluarga. Mereka lalu dihukum dengan hukuman denda dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membidik proyek jalan nasional di Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka yang dibidik adalah :
1. PT Passokkorang.
2. PT Aphasko Utamajaya.
3. PT Usaha Subur Sejahtera.
4. PT Sabar Jaya Pratame.
5. PT Putra Jaya.
6. PT Latindo Graha Persada.
7. PT Bukit Bahari Indah.
8. PT Putra Jaya.
9. PT Latanindo Graha Persada
10. PT Duta Indah Pratama Mamuju
Setelah dibuktikan di persidangan KPPU, ternyata dugaan itu benar adanya. Sepuluh perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masih punya hubungan kekerabatan antar pengurus sehingga terjadi persekongkolan di antara mereka. Dalam tender pengerjaan proyek jalan, mereka saling main mata dan memainkan harga sehingga tender berjalan tidak fair.
Akibatnya muncul mark up dan tender yang tidak kompetitif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pada 20 Juni 2014, KPPU menjatuhkan vonis :
1. PT Usaha Subur Sejahtera dihukum membayar denda Rp 10 miliar.
2. PT Sabar Jaya Pratame dihukum membayar denda Rp 4,2 miliar.
3. PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 3,6 miliar.
4. PT Latindo Graha Persada dihukum membayar denda Rp 3,4 miliar.
5. PT Bukit Bahari Indah dihukum membayar denda Rp 3,2 miliar.
6. PT Putra Jaya dihukum membayar denda Rp 2,1 miliar.
7. PT Latanindo Graha Persada dihukum membayar denda Rp 2,9 miliar
8. PT Duta Indah Pratama Mamuju dihukum membayar denda Rp 1 miliar
Atas keputusan KPPU ini, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makassar. Tapi pada 12 Februari 2015, majelis hakim menolak gugatan perusahaan tersebut. Tidak patah arang, peserta tender lalu mengajukan kasasi. Apa putus MA?
“Menolak permohonan kasasi,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/2/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota hakim agung Hamdi dan hakim agung Syamsul Maarif PhD. Ketiganya menyatakan ada kesamaan pemiliki dan atau hubungan keluarga dalam kepengurusan satu peserta dengan peserta tender lainnya.
Selain itu juga ada persamaan dokumen antara dokumen tender peserta yang satu dengan dokumen peserta tender peserta yang lainnya.
“Serta adanya kesamaan pihak yang menyiapkan dokumen tender tersebut, telah mencukupi adanya persekongkolan tender,” putus majelis pada 31 Agustus 2015. (dtc/Aziz
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah
- Putusan Sidang Paripurna : DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Gim Paw Rumble Hasil Publishing Nuon Kini Tembus 2 Juta Download, Paw Rumble Jadi Gim Anak Bangsa Yang Populer Dengan Basis Pengguna Terbesar di India, Pakistan, dan Indonesia
- Perkuat Portofolio Bisnis, NeutraDC Selesaikan Konsolidasi Data Center Telin Singapore, Upaya TelkomGroup Perkuat Kapabilitas dan Tingkatkan Value Bisnis Data Center Melalui NeutraDC Yang Menginjak Usia ke- 2 Tahun Ini
- Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan Pemerintah Agar Mengutamakan Rakyat
- Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia
- Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret Sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional
- Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta- Surabaya Untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024
- Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PT. Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas