logo seputarnusantara.com

Tamanuri : Sengketa Lahan Warga & TNI AL di Lampung Harus Dituntaskan

Tamanuri : Sengketa Lahan Warga & TNI AL di Lampung Harus Dituntaskan

Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DR RI dari Fraksi Partai NasDem

3 - Feb - 2016 | 16:34 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Puluhan warga perwakilan dari Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengadu kepada Komisi I DPRD Lampung.

Mereka melaporkan tanah milik mereka yang dirampas paksa Markas Angkatan Laut Prokimal setempat. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua Komisi I Ririn Kuswantari, Wakil Ketua Komisi I Nerozeli Agung Putra, Sekretaris Komisi I Bambang Suryadi dan beberapa anggota Komisi lainnya di ruang Komisi I, Senin (19/10/2015).

Lamri salah satu perwakilan warga menuturkan tanah warga yang bermasalah dengan Markas Prokimal total seluas 459 ha. Namun yang masuk status gugatan mereka hanya seluas 250 ha. “Tanah itu dulu bekas tanah ulayat dan sudah menjadi milik kami sejak zaman Belanda. Sebelum bernama Madukoro, dahulunya desa tersebut bernama Banjarwangi. Tetapi sekarang kami digusur dan tanah kami dirampas Prokimal,” kata Lamri kepada awak media usai bertemu Komisi I DPRD Lampung.

Lamri menjelaskan pasca dirampas Prokimal, masyarakat yang sebelumnya sudah menanam berbagai tanaman perkebunan seperti sawit, karet, dan sebagainya tidak bisa lagi memanen hasil jerih payah mereka selama ini.

” Kami sekarang dilarang memanen tanaman kami sendiri kalau tidak izin ke Prokimal. Izin memanen akan dikeluarkan dengan catatan harus mengakui tanah tersebut milik TNI AL dan diperbolehkan menggarap selama empat tahun,” kata dia.

Masih kata pria yang mengaku sebagai tokoh masyarakat setempat itu, tanah yang diambil paksa Prokimal bukan hanya tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat, melainkan juga beberapa tanah warga yang sudah resmi memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN pun turut dirampas. ” Bukan hanya tanah kami yang dirampas, bahkan tanah yang sudah ada sertifikatnya pun dirampas dengan cara intimidasi. Dari catatan kami sudah ada 13 sertifikat warga yang diambil paksa,” ujarnya.

Menurut Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa kasus tersebut harus segera dituntaskan. Sebab, hak warga berupa tanah yang dirampas oleh Prokimal, harus dikembalikan kepada warga. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan tanah warga.

” Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) akan mengirimkan surat kepada Mabes TNI dan Mabes AL, guna menanyakan masalah tersebut. Kalau kita lihat di lapangan, sangat menyedihkan itu. Tanah warga yang bahkan sudah bersertifikat diminta paksa Prokimal, ini diluar akal sehat. Bahkan warga yang mau mengolah tanah tersebut diperbolehkan Prokimal asalkan sertifikatnya berlaku hanya 6 tahun, ini kan kacau,” tegas Tamanuri.

Riwayat Prokimal itu, pada tahun 1964 ada proyek pangan namanya yang dilakukan oleh PT. Pangan, kemudian selanjutnya ada proyek AL untuk menjadikan pemukiman AL yang mengambil tanah warga. Padahal tanah tersebut merupakan tanah turun temurun, yang kemudian bahkan bersertifikat.

” Oleh karena itu, permasalahan sengketa lahan warga dengan TNI AL tersebut harus segera dituntaskan. Kejadian ini jangan sampai berlarut- larut, karena sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat,” terang Tamanuri.

” Harus segera dibentuk Tim, baik itu dari Kementerian ATR, Mabes TNI maupun Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena kasihan masyarakat yang memiliki tanah, yang diambil alih oleh Prokimal. Maka segera tuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak selalu ribut dan dirongrong oleh masyarakat,” pungkas Tamanuri di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline