logo seputarnusantara.com

Muhammad Iqbal : Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Para Buruh

Muhammad Iqbal : Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Para Buruh

Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP

9 - Feb - 2016 | 16:18 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sebanyak 13 perusahaan besar di Indonesia akan melakukan PHK terhadap karyawannya pada awal tahun 2016 ini.

Ke- 13 perusahaan besar tersebut mem-PHK karyawannya karena akan gulung tikar.

Berikut daftar perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016 :Panasonic, Toshiba, Shamoin, Starlink, Jaba Garmindo, Yamaha, Astra Honda Motor, Hino, Astra Komponen, AWP, Aishin, Musashi, dan Sunstar.

Menurut Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), bahwa alasan perusahaan tersebut mem- PHK karyawannya dikarena cost operasional perusahaan lebih besar daripada pendapatannya, sehingga dilakukan pengurangan karyawan.

” Itu memang salah satu strategi manajemen perusahaan. Nah, kita mengharapkan agar jangan sampai terjadi PHK terhadap para karyawan. Apa yang diperlukan kemudian adalah langkah- langkah pemerintah untuk membantu perusahaan- perusahaan yang mengalami kesulitan dalam persoalan keuangan,” ungkap Muhammad Iqbal kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 9 Februari 2016.

Menurut Iqbal, langkah- langkah pemerintah untuk meringankan perusahaan dalam persoalan keuangan adalah seperti mempermudah masalah pajaknya. Karena pajak ini merupakan beban yang berat bagi perusahaan.

” Namun, kalau memang akhirnya perusahaan harus mem- PHK karyawannya, yang perlu dipertegas adalah masalah hak- hak buruh pasca PHK, seperti pesangon dll. Ini harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, ini yang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut,” tegas Iqbal, Politisi PPP ini.

Menanggapi aksi demo buruh secara besar- besaran beberapa hari yang lalu, Iqbal menegaskan, bahwa tuntutan buruh kali ini pertama, meminta untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) jilid II. Sebab, tercatat ada 13 perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016.

Kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap menerapkan formula upah murah. Buruh juga meminta pemerintah untuk berunding mengenai masalah upah. Menurut buruh, kebijakan upah saat ini melanggar ketentuan karena tidak melibatkan buruh,” urai Iqbal, Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Kemudian, lanjutnya, tuntutan buruh yang ketiga adalah kembalikan hak berunding buruh dalam perhitungan dan penetapan upah minimum. Karena selama ini sudah melanggar konvensi organisasi buruh sedunia.

” Yang keras dari buruh adalah masalah PP No. 78 tahun 2015, oleh karena itu pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP tersebut, khususnya pasal mengenai sistem pengupahan buruh. Buruh minta dilibatkan dalam pengaturan skema sistem pengupahan, seperti sebelum PP 78 terbit,” tegas Iqbal.

Kalau sekarang, terangnya, dengan adanya PP 78 tahun 2015, walaupun ada Dewan Pengupahan, tetapi hanya formalitas saja, padahal sudah ada rumusannya dari pemerintah. Artinya, Dewan Pengupahan tidak bisa berbuat apa- apa, hanya memberikan masukan saja kepada pemerintah.

” Kalau masalah demo buruh, itu kan diperbolehkan oleh UU. Tetapi, kita harapkan aksi demo buruh berjalan dengan damai dan tidak merugikan masyarakat. Boleh saja melakukan aksi demo buruh, karena itu merupakan hak mereka, tetapi harus berlangsung damai,” pungkas Muhammad Iqbal di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline