Muhammad Iqbal : Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Para Buruh
Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP
Jakarta. Seputar Nusantara. Sebanyak 13 perusahaan besar di Indonesia akan melakukan PHK terhadap karyawannya pada awal tahun 2016 ini.
Ke- 13 perusahaan besar tersebut mem-PHK karyawannya karena akan gulung tikar.
Berikut daftar perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016 :Panasonic, Toshiba, Shamoin, Starlink, Jaba Garmindo, Yamaha, Astra Honda Motor, Hino, Astra Komponen, AWP, Aishin, Musashi, dan Sunstar.
Menurut Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), bahwa alasan perusahaan tersebut mem- PHK karyawannya dikarena cost operasional perusahaan lebih besar daripada pendapatannya, sehingga dilakukan pengurangan karyawan.
” Itu memang salah satu strategi manajemen perusahaan. Nah, kita mengharapkan agar jangan sampai terjadi PHK terhadap para karyawan. Apa yang diperlukan kemudian adalah langkah- langkah pemerintah untuk membantu perusahaan- perusahaan yang mengalami kesulitan dalam persoalan keuangan,” ungkap Muhammad Iqbal kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 9 Februari 2016.
Menurut Iqbal, langkah- langkah pemerintah untuk meringankan perusahaan dalam persoalan keuangan adalah seperti mempermudah masalah pajaknya. Karena pajak ini merupakan beban yang berat bagi perusahaan.
” Namun, kalau memang akhirnya perusahaan harus mem- PHK karyawannya, yang perlu dipertegas adalah masalah hak- hak buruh pasca PHK, seperti pesangon dll. Ini harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, ini yang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut,” tegas Iqbal, Politisi PPP ini.
Menanggapi aksi demo buruh secara besar- besaran beberapa hari yang lalu, Iqbal menegaskan, bahwa tuntutan buruh kali ini pertama, meminta untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) jilid II. Sebab, tercatat ada 13 perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016.
” Kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap menerapkan formula upah murah. Buruh juga meminta pemerintah untuk berunding mengenai masalah upah. Menurut buruh, kebijakan upah saat ini melanggar ketentuan karena tidak melibatkan buruh,” urai Iqbal, Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Kemudian, lanjutnya, tuntutan buruh yang ketiga adalah kembalikan hak berunding buruh dalam perhitungan dan penetapan upah minimum. Karena selama ini sudah melanggar konvensi organisasi buruh sedunia.
” Yang keras dari buruh adalah masalah PP No. 78 tahun 2015, oleh karena itu pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP tersebut, khususnya pasal mengenai sistem pengupahan buruh. Buruh minta dilibatkan dalam pengaturan skema sistem pengupahan, seperti sebelum PP 78 terbit,” tegas Iqbal.
Kalau sekarang, terangnya, dengan adanya PP 78 tahun 2015, walaupun ada Dewan Pengupahan, tetapi hanya formalitas saja, padahal sudah ada rumusannya dari pemerintah. Artinya, Dewan Pengupahan tidak bisa berbuat apa- apa, hanya memberikan masukan saja kepada pemerintah.
” Kalau masalah demo buruh, itu kan diperbolehkan oleh UU. Tetapi, kita harapkan aksi demo buruh berjalan dengan damai dan tidak merugikan masyarakat. Boleh saja melakukan aksi demo buruh, karena itu merupakan hak mereka, tetapi harus berlangsung damai,” pungkas Muhammad Iqbal di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah
- Putusan Sidang Paripurna : DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Gim Paw Rumble Hasil Publishing Nuon Kini Tembus 2 Juta Download, Paw Rumble Jadi Gim Anak Bangsa Yang Populer Dengan Basis Pengguna Terbesar di India, Pakistan, dan Indonesia
- Perkuat Portofolio Bisnis, NeutraDC Selesaikan Konsolidasi Data Center Telin Singapore, Upaya TelkomGroup Perkuat Kapabilitas dan Tingkatkan Value Bisnis Data Center Melalui NeutraDC Yang Menginjak Usia ke- 2 Tahun Ini
- Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan Pemerintah Agar Mengutamakan Rakyat
- Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia
- Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret Sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional
- Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta- Surabaya Untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024
- Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PT. Jasa Raharja Implementasikan ESG Dalam Upaya Untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas