logo seputarnusantara.com

MA Persilakan KPK Periksa Para Hakim Agung Yang Disebut Dalam BBM Andri

MA Persilakan KPK Periksa Para Hakim Agung Yang Disebut Dalam BBM Andri

18 - Mei - 2016 | 14:35 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Percakapan BBM antara Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan Kosidah membuka kotak pandora perdagangan perkara di MA.

Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu.

Andri merupakan Kasubdit Perdata MA dan Kosidah merupakan staf kepaniteraan MA. Andri menjadi penghubung dengan klien, sedangkan Kosidah bertindak sebagai mata-mata perkara. Kosidah meminta sejumlah uang dengan bahasa sandi ‘nomor sepatu’. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak hakim agung bisa dikondisikan olehnya.

“Itu perlu ditelusuri kebenarannya yang menyangkut hakim agung. Penyidik yang bertugas, KPK,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/5/2016).

Dalam percakapan itu, majelis yang paling dihindari adalah majelis yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Kosidah menjanjikan bisa mengatur majelis yang ‘bersahabat’ dengan menyebutkan sejumlah nama hakim agung ke Andri.

“Ini perlu pembuktian. Nyambung atau tidak itu tergantung penyidik,” ujar Suhadi.

Adapun untuk nama PNS yang ikut disebut, bisa diperiksa internal MA oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan terkait apabila terbukti melanggar aturan.

“Itu kan (percakapan) dibuka di persidangan, terserah yang berkompeten untuk menelusurinya,” ucap Suhadi.

Salah satu yang disebut adalah Syamsul Rakan Chaniago. Hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu telah membantah keras dan akan mempolisikan Andri dan Kosidah. Syamsul juga telah mengundurkan diri dari perkara yang diperdagangkan Andri yaitu nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Adapun nama-nama hakim agung lain yang disebut Andri belum bisa dikonfirmasi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline