logo seputarnusantara.com

Linda Megawati : Hukuman Kebiri Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Seks

Linda Megawati : Hukuman Kebiri Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Seks

Hj. Linda Megawati, SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

26 - Mei - 2016 | 15:38 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Pemberatan pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.

Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik.

Menurut Hj. Linda Megawati SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dirinya sangat setuju dengan Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak- anak.

” Saya setuju dengan keluarnya Perppu tersebut, sebab untuk menimbulkan efek jera, hukuman kebiri sangat efektif untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Linda Megawati kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Kamis 26 Mei 2016.

Menurut Linda Megawati, dirinya sangat mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan Perppu tersebut sudah sangat tepat dikeluarkan disaat kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak sekarang ini.

” Hukuman kebiri ini untuk efek jera, supaya tidak berulangkali terjadi hal serupa. Dengan hukuman kebiri, diharapkan angka kejahatan seksual terhadap anak akan semakin menurun drastis,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Dirinya menegaskan mengenai hukuman mati, bahwa hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan HAM (Hak Azasi Manusia). Dan bahkan dirinya pernah berkonsultasi dengan pakar HAM, bahwa hukuman mati sebenarnya melanggar HAM.

” Tetapi, untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak, kita jangan melihat HAM dari sisi pelaku saja, tetapi juga harus dilihat HAM dari sisi korbannya. Si korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan ketakutan yang mendalam, ini juga melanggar HAM,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Oleh karena itu, kita harus cermat dan proporsional dalam melihat kasus ini. Intinya, negara harus hadir juga dalam kasus ini, bagaimana merehabilitasi mental pelaku kejahatan seksual agar tidak merajalela. Peranan Kementerian Sosial juga sangat besar dalam permasalahan ini.

” Bukan hanya masalah kasus hukumnya saja, tetapi Kementerian Sosial juga harus hadir dalam rangka mengantisipasi dan merehabilitasi mental masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejahatan seksual khususnya terhadap anak- anak,” ucapnya.

Linda Megawati menegaskan agar hukum benar- benar ditegakkan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum, maka Perppu tersebut sudah bisa digunakan oleh Hakim yang memutuskan perkara.

” Saya sarankan kepada seluruh keluarga di Indonesia untuk memproteksi anak- anaknya dari ancaman kejahatan seksual. Keluarga harus melindungi dan mengawasi anak- anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Keluarga harus mawas diri, karena anak- anak ini merupakan generasi penerus bangsa Indonesia,” pungkas Linda Megawati. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline