Linda Megawati : Hukuman Kebiri Beri Efek Jera Bagi Pelaku Kejahatan Seks
Hj. Linda Megawati, SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Pemberatan pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik.
Menurut Hj. Linda Megawati SE., M. Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dirinya sangat setuju dengan Perppu Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak- anak.
” Saya setuju dengan keluarnya Perppu tersebut, sebab untuk menimbulkan efek jera, hukuman kebiri sangat efektif untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Linda Megawati kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Kamis 26 Mei 2016.
Menurut Linda Megawati, dirinya sangat mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan Perppu tersebut sudah sangat tepat dikeluarkan disaat kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak sekarang ini.
” Hukuman kebiri ini untuk efek jera, supaya tidak berulangkali terjadi hal serupa. Dengan hukuman kebiri, diharapkan angka kejahatan seksual terhadap anak akan semakin menurun drastis,” terang Politisi Partai Demokrat ini.
Dirinya menegaskan mengenai hukuman mati, bahwa hukuman mati sebenarnya tidak sesuai dengan HAM (Hak Azasi Manusia). Dan bahkan dirinya pernah berkonsultasi dengan pakar HAM, bahwa hukuman mati sebenarnya melanggar HAM.
” Tetapi, untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak, kita jangan melihat HAM dari sisi pelaku saja, tetapi juga harus dilihat HAM dari sisi korbannya. Si korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan ketakutan yang mendalam, ini juga melanggar HAM,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Oleh karena itu, kita harus cermat dan proporsional dalam melihat kasus ini. Intinya, negara harus hadir juga dalam kasus ini, bagaimana merehabilitasi mental pelaku kejahatan seksual agar tidak merajalela. Peranan Kementerian Sosial juga sangat besar dalam permasalahan ini.
” Bukan hanya masalah kasus hukumnya saja, tetapi Kementerian Sosial juga harus hadir dalam rangka mengantisipasi dan merehabilitasi mental masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi kasus kejahatan seksual khususnya terhadap anak- anak,” ucapnya.
Linda Megawati menegaskan agar hukum benar- benar ditegakkan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum, maka Perppu tersebut sudah bisa digunakan oleh Hakim yang memutuskan perkara.
” Saya sarankan kepada seluruh keluarga di Indonesia untuk memproteksi anak- anaknya dari ancaman kejahatan seksual. Keluarga harus melindungi dan mengawasi anak- anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Keluarga harus mawas diri, karena anak- anak ini merupakan generasi penerus bangsa Indonesia,” pungkas Linda Megawati. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah