logo seputarnusantara.com

Amelia Anggraini : Selama ini Mandul, Kami Rekomendasi Polisi Masuk BPOM

Amelia Anggraini : Selama ini Mandul, Kami Rekomendasi Polisi Masuk BPOM

Amelia Anggraini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

20 - Jul - 2016 | 15:26 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi Permenkes yang ada dalam poin keputusan Rapat Kerja Komisi IX dengan Kemenkes pada hari Kamis (14/7/2016) lalu.

” Permenkes itu kami minta direvisi yang mana tujuan revisi tersebut untuk memperkuat kewenangan BPOM,” ujar Amel saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2016).

Amel menyatakan, selama ini BPOM dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewenangan terbatas. Misalnya tidak bisa menggeledah, tidak bisa menyidik, serta tidak memiliki kewenangan menangkap.

” Ke depan kita ingin lembaga ini kuat sebagaimana BPOM yang ada di Singapura,” katanya.

Menurutnya, di dalam struktur BPOM unsur Kepolisian harus di upayakan masuk. Hal ini agar fungsi BPOM tidak hanya sekadar uji petik atau sampling.

” Jadi tidak hanya uji petik atau sampling saja tetapi juga harus disertai fungsi pengawasan obat dan makanan dengan sistem kewenangan penuh,” tegasnya.

” Seperti hari ini BPOM terlihat mandul dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” sambungnya.

Oleh sebab itu Amel meminta proses revisi sampai dengan implementasinnya agar pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM berkonsultasi dengan DPR.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kemenkes pada hari Kamis (14/7) kemarin menghasilkan rekomendasi agar Kementerian Kesehatan RI segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi Pemerintah dalam jangka wakti 15 hari kerja dengan melibatkan Badan POM RI dan berkonsultasi dengan Komisi IX RI. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline