logo seputarnusantara.com

Komisi III DPR RI Memberikan Masukan Soal Amnesti Untuk Din Minimi dkk

Komisi III DPR RI Memberikan Masukan Soal Amnesti Untuk Din Minimi dkk

Bambang Soesatyo (kiri), Ketua Komisi III DPR RI dan Aziz Syamsuddin (kanan), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar

21 - Jul - 2016 | 13:34 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi III DPR RI memberikan pertimbangan soal usulan BIN (Badan Intelijen Negara) agar Pemerintah memberi amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya.

Komisi III DPR tak keberatan Din Minimi diberi amnesti, namun status hukum kelompok sempalan GAM ini harus diperjelas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengingatkan agar pemerintah tak mudah memberi amnesti.

Dia berpesan agar jangan sampai kemurahan amnesti dimanfaatkan kelompok bersenjata lainnya yang murni kriminal untuk minta amnesti.

” Apakah ada jaminan setelah amnesti ada situasi keamanan di Aceh? Sekali lagi untuk penyelesaian Aceh jangan sampai ini jadi contoh tempat lain, ‘kok Aceh gini, saya juga sama’,” ujar Benny yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu mewakili Fraksi PKS, Tifatul Sembiring menghargai upaya pemerintah melakukan pendekatan lunak. Menurut dia saat ini sudah tidak relevan lagi bertindak represif.

” Saya setuju dengan teman- teman bahwa kriminal murni harus dihukum. Menurut saya harus dibawa ke hal yang lebih positif lagi. Indonesia dengan banyak pulau ini jaga stabilitasnya enggak gampang. Tapi pendekatan soft power di manapun saya setuju selama masih mau gabung Indonesia,” tutur Tifatul.

Selain Tifatul, dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin juga sepakat dengan upaya pendekatan lunak. Soal amnesti, Aziz juga mengambil contoh sikap dari pemerintah sebelumnya bahwa amnesti juga pernah diberikan.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo lalu menyimpulkan bahwa pihaknya pasti akan memberikan pertimbangan. Namun, Komisi III DPR meminta proses hukum dilakukan dulu untuk menetapkan status kelompok Din Minimi ini.

” Amnesti dimungkinkan bagi kelompok yang status hukumnya jelas. Tak ada yang tak setuju untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. Sebelum ditutup maka kita tarik kesimpulan. Yang kita persoalkan adalah 120 yang proses. Untuk 162 eks kombatan tak masalah, 37 DPO yang sudah tersangka juga tak masalah,” tutup Bambang. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline