logo seputarnusantara.com

Yayuk Sri Rahayuningsih : NasDem Setuju UU Pendidikan Dokter Diubah

Yayuk Sri Rahayuningsih : NasDem Setuju UU Pendidikan Dokter Diubah

Drg. Hj. Yayuk Sri Rahayuningsih, MM., MH., Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem

28 - Sep - 2016 | 13:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Drg. Hj. Yayuk Sri Rahayuningsih, MM., MH., mengatakan Fraksinya sangat mendukung perubahan Undang-Undang Pendidikan Dokter (UU Dikdok).

” Saya secara pribadi dan Fraksi NasDem DPR RI sangat mendukung perubahan UU Dikdok yang harus sinkron dengan praktek kedokteran,” ujar Yayuk disambut tepuk tangan dari puluhan dokter yang hadir di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I- Senayan, pada Selasa, (27/9/2016).

Hal tersebut disampaikan Yayuk pada saat Baleg beraudiensi tentang UU Pendidikan Kedokteran dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).

Menurut Yayuk, dalam UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ada ketidaksinkronan dengan UU yang mengatur praktik Dokter maupun UU Kesehatan sendiri.

” Intinya saya sangat setuju UU Dikdok ini diubah karena tidak sesuai dengan dua UU lainnya,” tegas Yayuk yang juga seorang dokter ini.

Kendati begitu, Legislator Dapil Jawa Timur VII ini menanyakan keterlibatan para himpunan dokter dalam tiap proses penyusunan naskah akademik UU.

” Nah, ini saya ingin tanya, soal mekanisme dulu ya. Biar kita tidak suka merubah, merubah dan merubah terus. Apakah dalam penyusunan naskah akademik, baik PDUI, IDI, atau organisasi kedokteran lainnya dilibatkan gak,” ujarnya.

Yayuk beralasan, jika tidak dilibatkan, selama lima tahun Undang- Undang diberlakukan secara otomatis akan mengundang gejolak, tidak muncul baru-baru sekarang ini. Selain itu, mestinya para himpunan dokter memberikan rekomendasi pada Kemenkes atau instansi yang mengambil kebijakan.

Sementara itu audiensi Baleg dengan PP PDUI menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis program pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) tidak layak dipertahankan di dalam UU Dikdok.

Kedua, Legislatif perlu melakukan review secara komprehensif terhadap UU Dikdok terutama dalam peraturan terkait dokter umum/primer dan uji kompetensi dokter.

Ketiga, penguatan dokter umum/primer tidak perlu dengan pendidikan formal. Tetapi cukup dengan optimalisasi CPD (continuing professional development) yang sistematis dan terstruktur. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline