logo seputarnusantara.com

KPK Panggil Anggota DPR PKB Fathan Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Panggil Anggota DPR PKB Fathan Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

15 - Des - 2016 | 11:15 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKB, Fathan.

Fathan akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.

“Fathan, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/12/2016).

Fathan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain dirinya, penyidik KPK juga memanggil 2 orang pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR.

“Hediyanto W Husaeni selaku Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Ober Gultom selaku Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR diperiksa untuk saksi yang sama,” kata Febri.

Dalam kasus ini, So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) diduga sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu.

Aseng diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Atas perbuatannya, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status kepada Aseng adalah hasil pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.

Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline