logo seputarnusantara.com

Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Petinggi PT. Billy Indonesia

Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Petinggi PT. Billy Indonesia

18 - Jan - 2017 | 13:20 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. KPK memanggil petinggi PT Billy Indonesia, Edy Janto, terkait kasus dugaan gratifikasi izin tambang di Sulawesi Tenggara. Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).

Dalam kasus ini penyidik KPK juga masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu.

“Jadi sedang kami koordinasikan dengan BPKP. Nanti akan kami hubungi lagi BPKP-nya, kemarin itu ada perubahan pegawai yang menangani kasus itu, pindah tempat juga, pindah ke Kalimantan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1) lalu.

Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Saksi-saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik yaitu Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait perkara tersebut, nama Widdi telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada nama lainnya yang juga dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.

Saat itu KPK menyebutkan Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline