logo seputarnusantara.com

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hak Politik Koruptor Irman Gusman Juga Dicabut

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hak Politik Koruptor Irman Gusman Juga Dicabut

Irman Gusman, Terpidana Suap

20 - Feb - 2017 | 15:13 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

“Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Pidana tambahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Irman dicabut. Irman tampak mengenakan batik cokelat lengan panjang saat mendengarkan vonis dibacakan.

Ditanya apakah akan mengajukan banding terhadap vonis yang dibacakan, Irman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Irman untuk memberikan jawabannya.

Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Suap diberikan terkait jasa Irman membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.

Suap diberikan di rumah Irman pada 16 September 2016. Tak berapa lama kemudian, ketiganya ditangkap tangan oleh KPK.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline