logo seputarnusantara.com

Jaksa Menilai 2 Unsur Pidana pada Pasal 156 Untuk Ahok Terpenuhi

Jaksa Menilai 2 Unsur Pidana pada Pasal 156 Untuk Ahok Terpenuhi

Ahok, Terdakwa Penista Agama

20 - Apr - 2017 | 11:46 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa mengatakan Ahok telah memenuhi 2 unsur.

Ada pun unsur-unsur yang dipenuhi oleh Ahok adalah unsur barang siapa dan unsur di muka umum.

“Bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum,” ujar jaksa di PN Jakut, Jl RM Harsono, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Jaksa mengatakan, perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Kegiatan itu telah direkam dan diliput Diskominfo dan diunggah ke Youtube yang berdurasi 1 jam 40 menit dan dapat diakses secara luas,” ucapnya.

Selain itu, menurut Jaksa, Ahok mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dengan menggunakan pengeras suara.

Ada pun kalimat yang dimaksud adalah:

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu enggak usah merasa enak, karena nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Kalau kerasa enggak enak, bapak ibu bisa mati pelan-pelan lho kena stroke”

Sehingga jaksa merasa yakin Ahok telah memenuhi 2 unsur tersebut.

“Unsur di muka umum dipenuhi,” ucapnya.

Ada pun pasal 156 a KUHP berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline